Daerah  

Pj Bupati Muna Barat Bebastugaskan La Ode Andi Muna dari Jabatan Kadis

La Ode Butolo. Foto: Dok. Istimewa.

Muna Barat – Penjabat (Pj) Bupati Muna Barat, La Ode Butolo, telah mengeluarkan keputusan untuk membebastugaskan La Ode Andi Muna dari jabatannya sebagai Kepala Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kabupaten Muna Barat.

Keputusan ini tertuang dalam Keputusan Bupati Muna Barat Nomor: 100.3.3.2/176/2024.

Dalam keputusan tersebut, Pj Bupati menyatakan bahwa La Ode Andi Muna telah terbukti lalai dalam pengelolaan keuangan pada OPD yang dipimpinnya, yang merupakan hasil pemeriksaan BPK tahun 2022 dan 2023, hasil pemeriksaan Inspektorat Kabupaten Muna Barat tahun 2023, terblokirnya sebagian DAK tahun 2024, serta tidak kondusifnya lingkungan kerja yang dipimpinnya.

Pelanggaran ini dianggap melanggar Pasal 11 ayat (1) dan (2) Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS), serta Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 6 Tahun 2022. Dalam pertimbangannya, Pj Bupati menyebutkan, untuk menegakkan disiplin, perlu menjatuhkan hukuman disiplin yang setimpal dengan pelanggaran disiplin yang dilakukannya.

Sebagai konsekuensi, La Ode Andi Muna dijatuhi hukuman berupa pembebasan dari jabatannya dan ditempatkan sebagai pejabat pelaksana sambil menunggu penetapan hasil rotasi atau mutasi jabatan berikutnya. Keputusan ini berlaku mulai 12 Agustus 2024, dengan hak-hak kepegawaian yang akan disesuaikan dengan jabatan terbarunya.

Keputusan tersebut mulai berlaku pada hari ke-15 setelah diterima oleh yang bersangkutan. Tembusan surat ini juga telah disampaikan kepada berbagai pihak terkait, termasuk Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian Badan Kepegawaian Negara di Jakarta, Inspektur Kabupaten Muna Barat, dan Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM Kabupaten Muna Barat.

Kepala Bagian Hukum Pemda Muna Barat, Yuliana Are, membenarkan adanya surat tersebut ketika dikonfirmasi. Namun, ia mengarahkan untuk mengonfirmasi lebih lanjut kepada Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Muna Barat.

“Iya, ada surat itu, hanya belum sampai ke saya. Konfirmasi ke BKPSDM karena di sana teknisnya,” ujarnya melalui panggilan telepon, Selasa (20/8).

Saat dikonfirmasi, Kepala BKPSDM Muna Barat, Rosma Sari, belum memberikan respon terhadap panggilan dan pesan WhatsApp dari wartawan media ini hingga berita diterbitkan.


Laporan: Denyi Risman

error: Content is protected !!