Pj Bupati: TPP ASN Mubar Juni-Juli Segera Cair, Ada Tambahan 50 Persen

Pj Bupati Muna Barat, Dr Bahri. Foto: Denyi Risman/Sultranesia.com.

Kabar baik bagi para Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Muna Barat (Mubar), Sulawesi Tenggara (Sultra). Akhirnya pembayaran Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi ASN telah disetujui Kementerian Dalam Negeri.

Hal itu disampaikan Penjabat Bupati Mubar Dr Bahri, Minggu (3/7) siang. Dengan kebijakan ini, TPP akan segera masuk ke rekening ASN Mubar.

“TPP kita sudah disetujui oleh Kementrian Dalam Negeri. Tinggal pencairan,” ujar Bahri.

Direktur Perencanaan Anggaran Daerah, Dirjen Bina Keuangan Daerah, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) ini memastikan, TPP ASN akan dibayarkan untuk bulan Juni dan Juli. Serta tambahan 50 persen dari TPP bulan sebelumnya yang belum dibayarkan.

“Nanti cairnya Juni, Juli. Tambah 50 persen. Saya sudah sampaikan ke Pak Sekda,” jelas Bahri.

Karena itu, Bahri berpesan kepada semua ASN Mubar agar meningkatkan kedisiplinan dan tetap fokus untuk bekerja melayani masyarakat.

“Kita sudah hadir dengan TPP baru. Jadi mohon kinerjanya. TPP itu bukan hak tapi (reward) kinerja,” tegasnya.

Untuk diketahui, dasar hukum TPP yakni Pasal 58 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, di mana pemerintah daerah (pemda) dapat memberikan TPP dengan memperhatikan keuangan daerah dan persetujuan DPRD.

Pemberian TPP ditetapkan dengan Perkada dan berpedoman pada PP. Jika belum ada PP, kepala daerah dapat memberikan TPP berdasarkan persetujuan Menteri setelah memperoleh pertimbangan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang keuangan.

Selain itu TPP juga diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyusunan APBD TA 2022, di mana besaran satuan biaya TPP memperhatikan aspek efisiensi, efektivitas, kepatutan, kewajaran, dan rasionalitas.

Pemberian TPP juga diatur dalam Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) 900-4700 Tahun 2020 tentang Tata Cara Persetujuan Menteri Dalam Negeri terhadap TPP ASN di lingkungan pemda yaitu melalui persetujuan tertulis Mendagri melalui Ditjen Keuda sesuai peraturan perundangan.

Kriteria pemberian TPP diantaranya dilihat berdasarkan beban kerja, prestasi kerja, kondisi kerja, tempat bertugas dan kelangkaan profesi.

TPP PNS adalah penghasilan tambahan PNS selain gaji. Tiap-tiap daerah, TPP PNS ini diterapkan berbeda.


Laporan: Denyi Risman

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!