News  

Pj Gubernur Inisiasi Perda Masyarakat Hukum Adat di Pelantikan Sultan Buton XLI

Penjabat (Pj) Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra), Andap Budhi Revianto, menghadiri acara pelantikan Paduka Yang Mulia (PYM) Sultan Buton XLI, Laode Muhammad Sjamsul Qamar dalam prosesi adat Bulilingiana Pau di Baruga Keraton Buton, Kota Baubau pada Jumat (18/10). Foto: Dok. Istimewa.

Baubau – Penjabat (Pj) Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra), Andap Budhi Revianto, menghadiri acara pelantikan Paduka Yang Mulia (PYM) Sultan Buton XLI, Laode Muhammad Sjamsul Qamar dalam prosesi adat Bulilingiana Pau di Baruga Keraton Buton, Kota Baubau pada Jumat (18/10).

Andap, yang bergelar kehormatan Mia Ogena Bawaangi Yi Sulawesi Tenggara ini keberadaannya mewakili keluarga besar Kesultanan Buton dan berkesempatan memberikan sambutan pada upacara pelantikan Sultan Buton XLI.

Dalam kesempatannya, Andap Budhi Revianto menekankan pentingnya menjaga nilai-nilai adat dan budaya Buton, serta menginisiasi untuk lahirnya Peraturan Daerah (Perda) tentang Masyarakat Hukum Adat.

Selain itu, Andap menyampaikan penghormatan kepada PYM Sultan Buton XLI serta mengenang Sultan Buton XL, Izat Manarfa, yang sebelumnya telah menganugerahkan gelar kehormatan adat Mia Ogena Bawaangi Yi Sulawesi Tenggara kepada dirinya.

“Saya merasa terhormat bisa hadir sebagai bagian dari keluarga besar Kesultanan Buton dan masyarakat adat. Gelar kehormatan adat ini memiliki makna mendalam bagi saya, karena mengandung nilai-nilai luhur Sara Pataanguna yang harus saya aktualisasikan dalam setiap langkah kepemimpinan,” ujar Andap.

Andap juga menyoroti pentingnya perlindungan terhadap masyarakat hukum adat yang belum sepenuhnya terakomodasi dalam peraturan formal. Sebagai bentuk kepedulian terhadap eksistensi masyarakat hukum adat, Ia berencana mendorong pembentukan Perda terkait.

“Saya menyadari bahwa hak-hak masyarakat hukum adat harus lebih diperhatikan. Karena itu, sepulang dari perhelatan ini, saya akan melakukan komunikasi dengan DPRD Provinsi Sultra untuk mengusulkan Ranperda tentang Masyarakat Hukum Adat agar menjadi bagian dari Program Legislasi Daerah 2024-2029,” jelasnya.

Andap menegaskan bahwa negara melalui pemerintahan daerah harus hadir untuk memberikan pengakuan, perlindungan, dan pemberdayaan masyarakat hukum adat. Inisiatif ini diharapkan dapat memperkuat keberadaan lembaga adat sebagai penjaga nilai-nilai luhur dan kearifan lokal di Sultra.

Pelantikan Sultan Buton XLI diwarnai dengan harapan agar nilai-nilai adat dan budaya tetap menjadi landasan dalam menghadapi berbagai dinamika sosial, termasuk dalam persiapan Pilkada Serentak 2024.

“Perbedaan pilihan dalam Pilkada bukanlah alasan untuk berkonflik. Dengan menjunjung tinggi nilai-nilai Sara Pataanguna, kita semua diharapkan bisa menjaga kedamaian dan persatuan,” tutup Andap.

Dengan inisiasi Perda Masyarakat Hukum Adat, diharapkan masyarakat adat di Sultra akan mendapatkan perlindungan dan pengakuan yang lebih baik dalam kerangka hukum yang jelas, serta menjadi contoh bagi daerah lain dalam melestarikan budaya dan adat istiadat lokal. Rilis.


Editor: Wiwid Abid Abadi

error: Content is protected !!