News  

Pj Gubernur Sultra dan Seluruh Pejabat Pemprov Teken 7 Poin Pakta Integritas

Penandatanganan ini berlansung di ruang pola Kantor Gubernur Sultra pada Jumat (23/2) siang. Foto: Dok. PPID Utama Sultra.

Kendari – Pj Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) Andap Budhi Revianto dan seluruh pejabat pimpinan tinggi pratama lingkup Pemprov Sultra menandatangani perjanjian kinerja dan pakta integritas yang berisi tujuh poin utama.

Penandatanganan ini berlansung di ruang pola Kantor Gubernur Sultra pada Jumat (23/2) siang.

Setidaknya ada tujuh poin pernyataan utama dalam pakta integritas yang ditandatangani oleh para pejabat tinggi pemprov.

Pertama, berperan secara pro aktif dalam upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi, kolusi dan nepotisme, serta tidak melibatkan diri dalam perbuatan tercela.

Kedua, tidak meminta atau menerima pemberian secara langsung atau tidak langsung berupa suap, hadiah, bantuan, atau bentuk lainnya yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Ketiga, bersikap transparan, jujur, objektif, dan akuntabel dalam melaksanakan tugas.

Keempat, menghindari pertentangan kepentingan atau conflict of interest dalam pelaksanaan tugas.

Kelima, memberi contoh dalam kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan dalam melaksanakan tugas, terutama kepada pegawai yang berada di bawah pengawasan dan sesama pegawai di lingkungan kerja secara konsisten.

Enam, kan menyampaikan informasi penyimpangan di Biro Organisasi Setda Provinsi Sulawesi Tenggara serta turut menjaga kerahasiaan saksi atas pelanggaran peraturan yang dilaporkannya.

Dan ketujuh, bila melanggar hal-hal tersebut di atas siap menghadapi konsekuensinya.

Setelah dibacakan pakta integritas dan ditandatangani, dilanjutkan dengan pembacaan perjanjian kinerja Tahun 2024. Hal ini dilakukan dalam rangka mewujudkan manajemen pemerintah yang efektif, transparan dan akuntabel serta pendokumentasian pada hasil.

Pj Gubernur Sultra dalam paparannya menyampaikan bahwa perjanjian kinerja dan rencana aksi 2024 dalam penandatanganan pakta integritas yakni.

Pertama, berdasarkan Permen PAN-RB nomor 5e/2014, perlu dijabarkan dalam keputusan gubernur tentang pedoman Sakip di lingkungan Pemprov Sultra bahwa setahun sekali ditetapkan DIPA K/L/D dalam perjanjian kinerja

Kedua, perjanjian kinerja merupakan turunan dari Renstra yang memuat sasaran, indikator, target dan anggaran.

Ketiga, Rakor Pemprov 2023 pada 22 Desember 2023 seharusnya menghasilkan rencana aksi yang bertujuan untuk percepatan perjanjian kinerja Tahun 2024

Keempat, rencana aksi 2024 sebagai sarana untuk memonitoring, mengevaluasi dan mensupervisi perkembangan dan kemajuan kinerja organisasi

Kelima, tidak ada penilaian untuk rencana aksi 2024, tetapi lebih kepada self assessment untuk saat ini harus dilakukan penilaian.

Keenam, laporan self assessment dilakukan secara berjenjang dari Satker ke Sekda kabupatsn kota, Kepala Perangkat Daerah ke Sekda Provinsi selanjutnya dilaporkan ke Pj Gubernur.

Ketujuh, Pj Gubernur dapat memberikan sanksi administratif jika Satker tidak lakukan rencana aksi dan tidak dapat memenuhi target kinerja sesuai perjanjian kinerja.

“Dalam kegiatan ini dapat dijadikan pertemuan yang bermanfaat, serta nantinya kita mempunyai komitmen yang sama untuk membangun Sultra lebih baik dari waktu ke waktu,” kata Andap.

“Tahun 2023, saya gagas rapat koordinasi untuk mengevaluasi, mengrefleksikan kembali akhir tahun dan kemudian kita susun dengan resolusi biar tertanam di dalam pikiran kita, bahwa revolusi 2024 semakin berakhlak dengan bekerja cepat, tepat, iklas dan hasilnya akuntabel,” imbuhnya.

Perjanjian kinerja itu merupakan implementasi di dalam turunan dari rencana strategis. “Kalau kita bicara Renstra itu 5 tahun di dalam Perpres adalah pembangunan jangka menengah, kalau jangka panjang yang isinya itu ada sasaran, indikator, target dan anggaran,” jelasnya.

Adapun rencana aksi 2024 harus memuat 3 aspek kinerja yakni pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan.

Penandatanganan pakta integritas dan perjanjian kinerja ini merupakan agenda setiap awal tahun untuk mengingatkan dan mempertegas kembali janji atau komitmen ASN dalam melaksanakan tugas, menjaga integritas dan tanggung jawab. Rilis.


Editor: Muh Fajar

error: Content is protected !!