News  

Pj Wali Kota Kendari Dukung Larangan Siswa SMP Bawa Kendaraan ke Sekolah

Pj Wali Kota Kendari, Asmawa Tosepu, didampingi Kapolresta Kendari, Kombes Pol M Eka Fathurrahman. Foto: Dok. Istimewa.

Kendari – Imbauan Kapolresta Kendari, Kombes Pol M Eka Fathurrahman kepada kepala sekolah (Kepsek) SMP se-Kota Kendari agar melarang siswanya membawa kendaraan ke sekolah didukung Pj Wali Kota Kendari, Asmawa Tosepu.

“Pasti mendukung sebagai satu kebijakan yang telah dipertimbangkan untuk kemaslahatan dan keselamatan berlalu lintas,” kata Asmawa saat dihubungi Sultranesia.com, Selasa (31/1).

Diberitakan sebelumnya, imbauan Kapolresta Kendari kepada Kepsek agar melarang siswanya membawa kendaraan ke sekolah tertuang dalam surat Nomor: B/61/I/2023.

Kombes Eka menerangkan, imbauan itu menindaklanjuti tingginya angka kecelakaan dan pelanggaran lalu lintas di Kendari pada periode 2021-2022 yang melibatkan anak di bawah umur.

Menurut Eka, angka kecelakaan dan pelanggaran lalu lintas pada periode tersebut meningkat hingga 50 persen.

“Salah satu upaya kami dalam meminimalisir hal itu adalah dengan mengeluarkan surat imbauan kepada kepala sekolah SMP agar melarang peserta didiknya untuk membawa kendaraan ke sekolah,” jelas Eka, Selasa (31/1).

“Sebab berdasarkan survei lapangan, kami masih menemukan anak-anak SMP ini membawa kendaraan ke sekolahnya. Untuk itu bagi para kepala sekolah untuk melarang,” sambung Eka.

Eka menegaskan, tujuan imbauan tersebut adalah untuk mengurangi angka pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas yang melibatkan anak.

“Kami berharap imbauan ini dapat menjadi perhatian serius bagi para sekolah demi menyelamatkan generasi muda bangsa dari kecelakaan lalu lintas,” pungkas Eka.


Editor: Wiwid Abid Abadi

error: Content is protected !!
Exit mobile version