Daerah  

Pjs Bupati Muna Janji Fasilitasi Honorer Kesehatan yang Hilang dari Daftar P3K

Pertemuan Pjs Bupati Muna dengan para tenaga kesehatan, Senin (14/10). Foto: Dok. Istimewa.

Muna – Penjabat Sementara (Pjs) Bupati Muna, Yuni Nurmalawati, berkomitmen untuk memfasilitasi tuntutan tenaga honorer kesehatan yang namanya hilang dari daftar Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap pertama.

Komitmen ini disampaikan menyusul aksi protes dari tenaga kesehatan yang merasa nama mereka hilang dari proses finalisasi PPPK, meskipun sudah terdata secara nasional pada Senin (14/10).

Koordinator lapangan aksi, Arul, menyatakan bahwa banyak tenaga kesehatan honorer yang seharusnya bisa mendaftar PPPK di tahap pertama justru tidak terdaftar.

“Data tenaga kesehatan se-Indonesia kita terdata, tetapi pengumuman finalisasinya tidak ada. Ketika kita mau mendaftar sebagai PPPK di tahap 1 ini, nama-nama itu tidak ada, pak,” ujarnya.

Arul menambahkan bahwa hasil komunikasi dengan BKPSDM Muna menyarankan untuk bersurat ke BKN pusat, namun setelah koordinasi dengan pihak BKN dan Kemenpan, hasilnya semua pengembalian data harus dikelola oleh daerah.

Lebih lanjut, Arul menduga adanya ketidakadilan dan permainan oknum tertentu dalam proses finalisasi.

“Nama-nama kita ada, di pra-finalisasi, tetapi tiba-tiba dihilangkan, di-blacklist. Bahkan, saat teman-teman kami ke BKN pusat, mereka tunjukkan bahwa data kami ada, tetapi dikasih kode warna. Kami menduga ada oknum yang bermain,” ungkapnya.

Menurutnya, beberapa tenaga kesehatan yang sudah bekerja lebih dari 5 hingga 20 tahun justru tidak terdata, sementara yang baru bekerja satu atau dua tahun sudah masuk daftar finalisasi.

“Kami punya SK Bupati, tetapi anehnya yang baru magang satu atau dua tahun malah masuk, sedangkan yang belasan tahun tidak terdata. Ada apa dengan pemerintah saat ini. Apakah tenaga honorer 426 orang ini tidak diperhatikan,” tanya Arul dengan nada heran.

Merespons tudingan tersebut, Pjs Bupati Yuni Nurmalawati menegaskan bahwa Pemda Muna akan bekerja sesuai regulasi yang berlaku.

“Semua itu ada regulasi, jadi kita akan upayakan untuk dikembalikan sesuai regulasi, karena kita bekerja selalu berpatokan dengan regulasi,” jelas Yuni.

Ia juga menegaskan bahwa Pemda tidak bisa mengubah data secara sepihak tanpa instruksi dari BKN pusat.

“Kita menunggu surat balasan dari BKN. Jadi, niat kami untuk kebaikan kita semua,” katanya.

Mengenai tuduhan adanya permainan data, Yuni menantang siapa pun yang memiliki bukti untuk melaporkannya.

“Kalau ada permainan, tunjukkan siapa orangnya, buktinya apa. Jangan pakai katanya-katanya. Kalau ada bukti, kita proses. Kita ada APIP, ada inspektorat, kalau itu pelanggaran, kita kembalikan sebagaimana aturan ASN,” tegasnya.

Sekretaris Daerah (Sekda) Muna, Eddy Uga, juga menanggapi serius masalah ini dengan menyatakan bahwa Pemda Muna telah melayangkan surat kepada BKN untuk memperjelas masalah yang dihadapi para tenaga kesehatan.

“Yang menentukan itu adalah BKN. Kalau yang disyaratkan adalah SK Bupati, bukan SK Kapitasi, mestinya pihak BKN melayangkan surat kepada kami. Makanya, kita bersurat, dan sampai sekarang belum ada balasan dari BKN,” jelas Eddy.

Eddy meminta para tenaga honorer kesehatan untuk bersabar, karena pihaknya sedang menunggu balasan dari BKN.

“Kita cari jalan keluar. Berikan kami kesempatan sambil menunggu surat kami belum dibalas,” ujarnya. Ia juga menggarisbawahi bahwa Pemda Muna tidak berniat mencelakai tenaga honorer.

Sementara itu, Kepala BKPSDM Muna, La Ode Asmadi, mengungkapkan bahwa proses tahap pertama sudah terkunci dan Pemda Muna kini menunggu tahap kedua.

“Hasil konsultasi kita di BKN menyatakan tahap pertama sudah terkunci, tinggal menunggu tahap kedua. Kuota kita 200 orang,” katanya.

Namun, dirinya menyayangkan beberapa tenaga kesehatan yang menolak menerima keputusan tersebut dan menyebarkan dugaan-dugaan tanpa dasar.

Asmadi menjelaskan bahwa bagi tenaga kesehatan yang belum terdata di tahap pertama akan diproses pada tahap kedua.

“Masing-masing nakes punya akun, akan terjawab di akun mereka dan terdaftar di gelombang kedua, yang berlangsung dari 17 November hingga 3 Desember 2024,” jelasnya.

Sebagai bentuk keseriusan, pihak BKPSDM Muna telah mengirimkan tim ke BKN dengan membawa data tenaga honorer kesehatan untuk mencocokkan data yang ada.


Laporan: Denyi Risman

error: Content is protected !!