Kendari – Mantan Bupati Buton dua periode, Samsu Umar Abdul Samiun, resmi dinyatakan pailit oleh Pengadilan Negeri (PN) Niaga Makassar akibat permasalahan utang piutang yang nilainya mencapai puluhan miliar rupiah.
Kepailitan Umar Samiun diputus melalui perkara Nomor 07/Pdt.Sus-PKPU.Pailit/2024/PN Niaga Makassar tanggal 14 November 2024.
Putusan tersebut kemudian diperkuat dengan putusan kasasi Mahkamah Agung Nomor 834K/Pdt.Sus-Pailit/2025 yang diketok pada 27 Agustus 2025.
Sebagai tindak lanjut dari keputusan itu, PN Niaga Makassar bersama tim kurator melakukan penyitaan terhadap sembilan aset berharga milik Umar Samiun pada Kamis, 9 Oktober 2025.
Penyitaan dilakukan di beberapa lokasi, termasuk di Kota Baubau dan Kabupaten Buton.
Kuasa hukum pemohon, Dedi Ferianto, menjelaskan bahwa penyitaan dilakukan oleh Juru Sita PN Makassar disaksikan oleh sejumlah saksi.
“Empat aset boedel pailit telah disegel, dan berita penyegelan dibacakan langsung di Kota Baubau,” kata Dedi, dalam keterangannya, Sabtu (11/10).
Dedi merinci, aset yang disegel meliputi empat bidang tanah dan bangunan di Kecamatan Wolio, Kota Baubau; dua bidang tanah di Kecamatan Lasalimu, Kabupaten Buton; satu bidang tanah dan bangunan di Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor; satu bidang tanah dan bangunan.
Lalu di Kecamatan Karawang Timur, Kabupaten Karawang; serta satu bidang tanah dan bangunan di Kecamatan Ciputat Timur, Kota Tangerang Selatan.
Dengan adanya penyegelan ini, Umar Samiun tidak lagi memiliki hak untuk memindahnamakan atau memperjualbelikan aset-aset tersebut.
“Seluruh aset yang disegel nantinya akan dijual melalui proses lelang untuk melunasi utang debitur kepada para kreditur,” jelas Dedi.
Ia juga menyampaikan apresiasi kepada tim kurator, Juru Sita PN Niaga Makassar, serta aparat kepolisian yang telah mengawal proses penyitaan sehingga berjalan aman dan lancar.
Editor: Redaksi








