Berita  

PN Unaaha Segera Eksekusi Lahan Warga yang Diduduki PT OSS, Ini Jadwalnya

Lahan milik Ainun Indarsih yang diduduki PT OSS. Lahan yang telah berdiri bangunan ini bersengketa di pengadilan dan dimenangkan Ainun. Foto: Dok. Istimewa.

Kendari – Pengadilan Negeri (PN) Unaaha, Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara (Sultra) mengeluarkan jadwal eksekusi lahan yang kini diduduki PT Obsidian Stainless Steel (OSS) di Desa Porara, Kecamatan Morosi.

Kuasa hukum penggugat Ainun Indarsih, Andre Darmawan, menerangkan, bahwa dirinya sudah menerima surat pemberitahuan pada 2 September 2024 perihal pelaksanaan eksekusi.

Andre menegaskan, PN Unaaha akan melaksanakan eksekusi objek lahan yang dimenangkan kliennya dua pekan dari sekarang.

“Waktu dan pelaksanaan eksekusi sesuai jadwal dari PN Unaaha itu hari Kamis, 19 September 2024,” ujar Andre kepada awak media ini, Selasa (3/9).

Andre menjelaskan, duduk persoalan ini, diawali ketika kliennya menggugat PT Virtu Dragon Nickel Industry (VDNI) pada 2020 lalu, yang diduga telah melakukan aksi penyerobotan lahan secara melawan hukum.

Dalam perjalanannya, penggugat berhasil memenangkan perkara penyerobotan lahan ini pada tahun 2021. PT VDNI yang tak puas dengan putusan PN Unaaha, lalu melakukan upaya banding di Pengadilan Tinggi (PT) Sultra. Namun, banding yang diajukan dianulir alias ditolak PT Sultra, dan tetap mengakui hasil putusan PN Unaaha.

Selang banding PT VDNI ditolak, perusahaan berlabel proyek strategis nasional (PSN) ini kembali mengajukan kasasi dan peninjauan kembali (PK) atas putusan PT Sultra di Mahkamah Agung (MA).

“MA menolak permohonan Kasasi dan PK PT VDNI. Jadi perkara ini sudah berkekuatan hukum tetap,” pungkas Andre.

Sebelumnya diberitakan PN Unaaha telah melaksanakan konstatering atau pencocokan objek sengketa di area kawasan industri PT VDNI, Rabu (22/5) lalu. Agenda ini dilakukan guna mencocokan objek lahan yang disengketakan.

“Tadi kita sudah tunjukkan objek sengketa yang telah menangkan klien kami. Jadi kita tunjukkan batas-batasnya masih sama dengan waktu saat berperkara, luasannya juga masih sama. Itu luasanya 200×400, jadi totalnya delapan hektare,” ucap dia.

Namun dalam proses pencocokan objek sengketa, ada fakta baru yang diungkap tim legal PT VDNI. Dimana yang saat ini menduduki atau menguasai lahan milik kliennya tersebut, bukan lagi PT VDNI, melainkan PT OSS.

Sementara diatas lahan sengketa yang telah diputus PN Unaaha, dan tergugat dinyatakan kalah, sudah berdiri sebuah bangunan berupa gudang dan confeyor yang dibangun dan dikuasai PT OSS.

“Telah terjadi jual beli antara PT Virtu dan PT OSS. Jadi objek sengketa ini, PT Virtu mengalihkan ke PT OSS. Selanjutnya kita tunggu telaah dari pihak pengadilan,” tutur Andre.

Meski demikian, Andre menegaskan, sejak masuknya gugatan hingga pada putusan yang sudah berkekuatan hukum tetap, pemilik sebelum dimenangkan kliennya adalah PT VDNI.

Walaupun di kemudian hari, PT VDNI mengalihkan penguasaan tanah ke PT OSS, tidak ada alasan untuk tidak patuh pada proses eksekusi yang sementara berjalan.


Editor: Muh Fajar

error: Content is protected !!