Kendari – Pengadilan Negeri (PN) Unaaha, Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara, menolak gugatan perdata yang diajukan PT Tani Prima Makmur (TPM) terhadap tiga mantan karyawannya.
Putusan itu tertuang dalam perkara nomor 10/Pdt.G/2025/PN.Unh yang ditandatangani Majelis Hakim PN Unaaha pada 16 September 2025.
Majelis hakim yang terdiri dari Ketua Hakim Muh. Iqbal Romadhoni serta dua hakim anggota, Dianita Jeannette Hillary Pangaribuan dan Hasriani Hamid, menyatakan gugatan penggugat tidak dapat diterima.
Dengan demikian, tiga tergugat yakni Sultan, Ruslan Hamid, dan Hasan Hasrat terbebas dari tuntutan perdata yang diajukan PT TPM.
Dalam gugatannya, PT TPM menuduh ketiga tergugat telah menyebabkan kerugian perusahaan hingga Rp 10 miliar akibat aksi demonstrasi dan mogok kerja yang mereka inisiasi. Aksi tersebut dianggap perusahaan merugikan operasional.
Kuasa hukum tergugat, Andri Dermawan, menyambut putusan itu sebagai langkah tepat. Menurutnya, aksi yang dilakukan kliennya bukan tanpa alasan, melainkan untuk memperjuangkan hak pekerja yang masih berstatus pekerja harian lepas (PHL). Padahal, banyak dari mereka telah bekerja bertahun-tahun bahkan puluhan tahun di perusahaan.
“Ketiga tergugat adalah pengurus Federasi Kesatuan Serikat Pekerja Nasional (FKSPN) Konawe. Mereka Ketua Pengurus Unit Kerja (PUK) di PT TPM yang sah. Jadi apa yang dilakukan adalah bagian dari mekanisme perjuangan buruh,” jelas Andri.
Ia menambahkan, dalam risalah pertimbangannya, majelis hakim menegaskan bahwa hukum ketenagakerjaan telah mengatur secara jelas hak mogok kerja dan konsekuensinya.
Pada Pasal 142 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan Pasal 6 Kepmenakertrans RI Nomor KEP.232/MEN/2003 hanya mengenal sanksi terbatas bagi mogok kerja tidak sah.
Sanksi tersebut berupa penggolongan mogok kerja tidak sah sebagai mangkir. Pengusaha wajib memanggil kembali pekerja secara patut dan tertulis sebanyak dua kali. Jika panggilan itu diabaikan, barulah pekerja dianggap mengundurkan diri.
Dengan adanya pengaturan sanksi secara limitatif, maka perbuatan mogok kerja tidak bisa dijatuhi sanksi lain di luar ketentuan yang berlaku. Tuntutan ganti rugi materil yang diajukan PT TPM dianggap sebagai bentuk sanksi baru yang tidak dikenal dalam hukum ketenagakerjaan.
“Mengabulkan gugatan Rp10 miliar itu sama saja dengan menciptakan norma baru yang bertentangan dengan asas lex specialis derogat legi generali. Hakim sudah menegaskan, sanksi mogok kerja tidak sah hanya dikategorikan sebagai mangkir, bukan dasar untuk tuntutan ganti rugi miliaran rupiah,” tegas Andri Dermawan.
Editor: Muh Fajar








