Kendari – Ditresnarkoba Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) memusnahkan barang bukti 1,4 kilogram narkoba jenis sabu.
Barang bukti yang dimusnahkan tersebut merupakan hasil pengungkapan pada Oktober hingga November 2023.
Direktur Reserse Narkoba Polda Sultra, Kombes Pol R Bambang Tjahjo Bawono mengatakan pemusnahan tersebut dilakukan merupakan hasil pengungkapan dari tiga laporan polisi.
“Hari ini kita melakukan pemusnahan sabu yang berasal dari tiga LP dengan berat kurang lebih 1,4 kilo gram,” kata Kombes Bambang pada Kamis (14/12).
Kata Kombes Bambang pemsunahan ini dilakukan setelah pihaknya mendapatkan persetujuan dari Kejaksaan.
“Untuk pemusnahananya sudah kami koordinasikan dan sudah mendapat persetujuan dari Kejaksaan,” tuturnya.
Diketahui dalam pemusnahan barang bukti tersebut hadir beberapa Forum Komunikasi pimpinan daerah dan beberapa stake holder lainnya seperti Kejaksaan, Balai Pengawas Obat dan Makanan, serta Lapas Kelas II A Kendari.
Laporan: Rijal