Polda Sulawesi Tenggara Tetapkan Dua Tersangka Kasus Beras SPHP Palsu

Konfrensi pers pengungkapan kasus penyalahgunaan beras SPHP. Foto: Dok. Istimewa.

Kendari – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) membongkar kasus penyalahgunaan dan pemalsuan beras Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP).

Dalam kasus tersebut, penyidik Subdit Indagsi Ditreskrimsus Polda Sultra menetapkan dua tersangka, masing-masing berinisial LJN dan LJ.

“Dua tersangka dan barang buktinya langsung kami tahan,” kata Dirkrimsus Polda Sultra, Kombes Pol Dody Ruyatman, saat menggelar konfrensi pers bersama Kepala Bulog Sultra, Siti Mardati Saing, Selasa (5/8).

Kombes Dody menerangkan, kedua tersangka itu memperdagangkan beras SPHP Bulog yang tidak sesuai standar.

Para tersangka, lanjut dia, memasarkan beras lokal produksi pabrik penggilingan padi yang dikemas ulang dalam karung bekas beras SPHP berkapasitas 5 kg, namun hanya diisi 4 kg per karung.

Beras tersebut juga dijual dengan harga Rp 64.000 hingga Rp 65.000 per karung, atau Rp 16.000 per kg. Harga ini jauh melebihi Harga Eceran Tertinggi (HET) beras SPHP yang ditetapkan sebesar Rp 12.500 per kg.

Dody bilang, barang bukti yang disita dalam kasus ini antara lain 100 karung beras SPHP kemasan 5 kg, satu unit alat timbangan beras, dan satu unit mesin penjahit karung.

“Modus operandi para pelaku melibatkan pengemasan ulang beras lokal ke dalam karung bekas SPHP dengan berat yang tidak sesuai, sehingga merugikan konsumen,” ungkapnya.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 62 Ayat 1 jo Pasal 8 Ayat 1 huruf (a), (b), dan (e) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

“Ancaman hukuman yang dihadapi adalah pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda maksimal Rp 2 miliar,” tegasnya.

Kombes Dody menegaskan bahwa tindakan yang dilakukan para tersangka merupakan pelanggaran serius terhadap perlindungan konsumen karena mereka memperdagangkan barang yang tidak sesuai dengan standar berat, isi bersih, dan mutu yang tertera pada label.

“Kami akan terus mengawasi dan menindak praktik-praktik yang merugikan masyarakat,” tegas mantan Dirkrimum Polda Sultra ini. Rilis.


Editor: Muh Fajar

error: Content is protected !!