Polda Sultra Bantah Kriminalisasi Warga Torobulu Terkait Laporan PT WIN

Dirkrimsus Polda Sultra, Kombes Pol Bambang Wijanarko. Foto: Dok. Istimewa.

Kendari – Penyidik Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sultra menjelaskan terkait penetapan dua tersangka dalam kasus pertambangan di Desa Torobulu, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel).

Dirreskrimsus Polda Sultra, Kombes Pol Bambang Wijanarko mengatakan, dalam penetapan tersangka itu tidak ada yang namanya kriminilasisasi.

Penanganan kasusnya, lanjut Bambang, murni berdasarkan laporan dan bukti adanya unsur pidana.

“Jadi dalam penetapan tersangka ini dasarnya aduan dari pihak PT WIN. Kemudian dilakukan proses penyelidikan dan penyidikan hingga gelar perkara,” kata Bambang kepada awak media, Rabu (6/3).

Bambang menambahkan, dalam kasus ini, yang memenuhi unsur pidana berdasarkan alat bukti untuk ditetapkan jadi tersangka hanya dua orang.

Sedangkan beberapa orang lainnya tidak memenuhi unsur pidana, karena dianggap hanya ikut-ikutan namun tidak terlibat melakukan tindakan menghalangi kegiatan penambangan.

“Yang dua jadi tersangka ini memenuhi bukti yang cukup, melakukan pelemparan ke arah alat yang melakukan kegiatan penambangan dan melakukan tindakan menghasut orang lain untuk melakukan tindakan menghalang-halangi kegiatan pertambangan,” ungkapnya.

“Sekedar informasi, dari hasil pemeriksaan, dua orang yang menolak tambang ini bukan pemilik lahan. Kemudian rumahnya juga tidak berada diatas lahan yang sedang digarap oleh perusahaan melakukan kegiatan penambangan,” tambahnya.

Lebih lanjut perwira berpangkat tiga melati ini menerangkan, pihaknya masih memberikan kesempatan terhadap kedua belah pihak untuk menempuh jalur damai. Agar kasus ini dapat dihentikan dan status tersangka dua warga tersebut dicabut.

Namun, dia menyebut pihaknya tidak dapat mengintervensi jalur yang akan ditempuh oleh kedua belah pihak.

“Masih ada kesempatan dengan menempuh jalur Restorative Justice. Dengan catatan, pelapor mencabut laporannya dan kedua belah pihak siap berdamai melalui RJ tersebut,” pungkasnya.


Editor: Muh Fajar

error: Content is protected !!