Kolaka – Langkah tegas diambil oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) dalam memberantas praktik penambangan tanpa izin (PETI).
Terbaru, aparat kepolisian berhasil membongkar aktivitas tambang ilegal di Desa Oko-oko, Kecamatan Pomalaa, Kabupaten Kolaka.
Operasi ini tidak hanya menghasilkan penyitaan alat berat, tetapi juga menetapkan satu tersangka yang bertanggung jawab atas kerusakan lingkungan akibat aktivitas terlarang tersebut.
Pengungkapan kasus ini bermula dari keresahan masyarakat terkait adanya aktivitas pertambangan yang mencurigakan di wilayah mereka.
Kasubdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Sultra, AKBP Edi Raharjono, mengungkapkan bahwa timnya langsung bergerak setelah menerima laporan warga.
“Ada laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas penambangan ilegal di Desa Oko-oko, Kecamatan Pomalaa. Tim langsung melakukan penyelidikan ke lokasi untuk memastikan kebenaran informasi tersebut,” ujar AKBP Edi, Minggu (7/6/2026).
Setibanya di lokasi, petugas menemukan aktivitas penambangan yang berjalan tanpa mengantongi izin resmi sesuai regulasi pertambangan yang berlaku.
Dalam operasi lapangan tersebut, Ditreskrimsus Polda Sultra berhasil mengamankan sejumlah barang bukti penting yang memperkuat dugaan tindak pidana.
Polisi menyita tiga unit alat berat jenis excavator yang digunakan pelaku untuk mengeruk material tambang. Selain alat berat, tumpukan batu hasil tambang pun diamankan petugas.
Tidak berhenti pada penyitaan aset, polisi juga telah menetapkan pria berinisial DD (32) sebagai tersangka dalam kasus ini.
“Kami telah menetapkan satu orang tersangka berinisial DD. Tersangka saat ini sudah kami tahan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” tegas AKBP Edi.
Kini, tersangka harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Penyidik menjerat DD dengan Pasal 158 juncto Pasal 35 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba).
Polda Sultra juga menegaskan bahwa pihaknya masih melakukan pengembangan kasus. Tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain atau pihak-pihak yang terlibat dalam rantai operasional tambang ilegal di Desa Oko-oko ini.
Penindakan ini menjadi sinyal keras dari Polda Sultra bahwa tidak ada ruang bagi aktivitas pertambangan ilegal di wilayah Bumi Anoa.
Kepolisian berkomitmen untuk terus mengawasi dan menindak setiap pelanggaran yang merugikan negara dan merusak lingkungan.
Editor: Redaksi








