Kendari – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sulawesi Tenggara (Polda Sultra) berhasil membongkar jaringan pengedar narkoba di wilayah Kolaka.
Dalam operasi yang digelar pada Jumat, 22 September 2023, polisi berhasil menangkap dua orang berinisial HS (35) dan JF (32) di Jalan Cendrawasih, Kelurahan Laloeha, Kecamatan Kolaka.
Penangkapan ini bermula dari laporan informasi masyarakat yang mencurigai adanya transaksi narkotika jenis sabu di salah satu rumah kost di Jalan Cendrawasih.
Informasi itu kemudian ditindaklanjuti personel Subdit III Dit Resnarkoba Polda Sultra yang bergerak ke lokasi untuk melakukan penggeledahan.
Dalam penggeledahan tersebut, petugas berhasil menemukan sebanyak 11 sachet sabu dengan berat mencapai 413,8 gram, serta sejumlah barang bukti lainnya, termasuk sendok sabu, timbangan digital, dan uang tunai Rp 24 juta.
Dirnarkoba Polda Sultra, Kombes Pol R Bambang Tjahjo Bawono, melalui Wadir Narkoba AKBP Debby Asri Nugroho mengatakan kedua pelaku diduga menjadi bandar yang mendistribusikan sabu milik seseorang bernama SY alias IC kepada kurir, lalu diteruskan ke pengguna sabu di wilayah Kabupaten Kolaka.
“Kedua tersangka kini dihadapkan pada ancaman pidana seumur hidup, dengan pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara,” katanya, Selasa, 26 September 2023.
Operasi ini merupakan bukti komitmen aparat kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Sulawesi Tenggara.
Diharapkan dengan penangkapan ini, perdagangan narkotika di Bumi Anoa, khususnya di Kabupaten Kolaka dapat ditekan dan masyarakat bisa hidup lebih aman dan tenteram.
Editor: Muh Fajar RA