Kendari – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) membongkar praktik penyalahgunaan niaga BBM bersubsidi skala jumbo di Kabupaten Muna Barat, dengan total barang bukti mencapai 8.000 liter BBM oplosan.
Pengungkapan markas BBM ilegal ini dipimpin langsung oleh Subdirektorat I Industri dan Perdagangan (Indagsi) Ditreskrimsus Polda Sultra di pesisir pantai Desa Pajala, Kecamatan Maginti, Sabtu (6/6/2026) lalu.
Direktur Reskrimsus Polda Sultra, Kombes Pol Dodi Ruyatman, membeberkan bahwa sindikat ini terbilang rapi dalam menjalankan aksinya.
Mereka menjadikan sebuah kapal kayu tanpa nama yang bersandar di bibir pantai sebagai tempat penampungan akhir.
Berdasarkan hasil penyidikan, modus operandi licik komplotan ini terungkap melalui beberapa tahapan, dimana tersangka utama berinisial AB menimbun ribuan liter solar dan minyak tanah yang dibeli dari beberapa pemasok yakni LA, TK, dan MU.
BBM tersebut diangkut menggunakan mobil pick up dari SPBN di Kecamatan Mawasangka Tengah (Buton Tengah) menuju rumah AB di Desa Pajala hingga terkumpul 4.000 liter solar dan 4.000 liter minyak tanah.
Dalam kurun waktu 1 hingga 5 Juni 2026, BBM tersebut dipindahkan secara bertahap ke dalam kapal kayu. Pelaku menggunakan tandon berkapasitas 1.000 liter dan mesin pompa alkon untuk mencampur solar dan minyak tanah secara merata.
Hasil oplosan tersebut kemudian dimasukkan ke dalam 43 drum plastik berukuran 200 liter yang disembunyikan di dalam lambung kapal kayu bercat putih, hijau, dan merah.
Saat melakukan penggerebekan, petugas mendapati AB bersama barang bukti 8 ton BBM campuran yang siap untuk diperjualbelikan secara ilegal.
Polisi langsung bergerak cepat melakukan pengembangan dan menciduk para penyuplai BBM yakni LA dan TK di Kecamatan Tongkuno Selatan, Kabupaten Muna.
Sementara itu, satu tersangka lainnya berinisial MU saat ini masih dalam buruan petugas dan statusnya telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Akibat perbuatan culasnya merugikan hak masyarakat kecil, ketiga tersangka kini harus mendekam di Rutan Polda Sultra. Penyidik menjerat mereka dengan pasal berlapis terkait tindak pidana migas:
“Para tersangka dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja. Ancaman hukumannya pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda fantastis hingga Rp60 miliar,” tegas Kombes Dodi.
Polda Sultra menegaskan tidak akan memberi ruang bagi mafia BBM bersubsidi yang merongrong perekonomian rakyat.
Polisi juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melapor jika mencium adanya praktik penimbunan maupun niaga BBM ilegal di lingkungan sekitarnya.
Editor: Redaksi








