Kendari – Media sosial (medsos) di Sulawesi Tenggara (Sultra) kini menjadi ladang konflik hukum. Sepanjang Januari hingga Mei 2026, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sultra mencatat sebanyak 109 laporan dugaan pencemaran nama baik.
Angka tersebut menjadi alarm serius bagi masyarakat. Pasalnya, jika dirata-ratakan, hampir setiap hari ada laporan masuk terkait perseteruan di ruang digital, yang didominasi oleh platform Facebook dan Instagram.
Kanit 1 Unit 2 Subdit V Tipidsiber Ditreskrimsus Polda Sultra, AKP Asfandy menyebut tingginya angka laporan ini seiring dengan meningkatnya aktivitas masyarakat di ruang digital.
Ia mengungkapkan bahwa mayoritas aduan berkaitan dengan unggahan, komentar, hingga penyebaran informasi yang dianggap merugikan pihak lain.
“Memasuki pertengahan tahun 2026, laporan pencemaran nama baik yang masuk di Subdit V Tipidsiber mencapai 109 laporan, baik yang terjadi di Facebook maupun Instagram,” ujar AKP Asfandy, Jumat (29/5/2026).
Menurut Asfandy, akar permasalahan dari ratusan kasus ini sering kali sangat sepele: emosi sesaat. Banyak pengguna medsos yang nekat membagikan unggahan atau membalas komentar tanpa memikirkan konsekuensi hukum dan dampak sosial bagi orang lain.
Polda Sultra pun memberikan tips tegas agar masyarakat tidak terjerat hukum:
- Berpikir Sebelum Posting: Pastikan konten yang dibagikan tidak melanggar etika.
- Jangan Terpancing: Hindari membalas komentar atau postingan yang berpotensi memicu perselisihan.
- Pahami Konsekuensi: Segala aktivitas di ruang digital memiliki jejak hukum.
Pihak kepolisian menegaskan bahwa setiap aktivitas di ruang digital tidak bisa dipandang sebelah mata. Segala bentuk pencemaran nama baik, ujaran kebencian, maupun penyebaran informasi palsu memiliki ancaman pidana yang diatur dalam ketentuan perundang-undangan.
“Bijak dalam bermedia sosial. Hati-hati dalam bersosial media, jangan mudah terpancing,” tegas Asfandy.
Melalui data ini, Polda Sultra berharap masyarakat dapat lebih cerdas dan bertanggung jawab dalam menggunakan media sosial.
Tujuannya tak lain agar ruang digital di Sultra tetap kondusif, aman, dan jauh dari jeratan hukum yang tidak perlu.
Editor: Redaksi








