Polda Sultra Diminta Ambil Alih Kasus Dugaan Penggunaan BBM Subsidi di PT PLM

Jeriken berisi solar subdsidi yang diduga digunakan untuk operasional PT Panca Logam Makmur. Foto: Dok. Istimewa.

Kendari – Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) diminta untuk mengambil alih kasus dugaan penggunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Solar subsidi untuk operasional PT Panca Logam Makmur (PLM).

Permintaan itu disampaikan Ketua Forum Masyarakat Peduli Bombana (FMPB), Haslin Hatta Yahya, Kamis (9/2).

Diketahui, kasus tersebut kini tengah ditangani oleh Polres Bombana. Haslin menilai, pihak Polres Bombana tak serius memproses perkara tersebut.

Haslin mengungkapkan, sejak dugaan penggunaan BBM subsidi secara ilegal di PT PLM terkuak ke publik dengan tertangkapnya pihak pengantar di gerbang PT PLM pada 25 Desember 2022 lalu, hingga saat ini belum ada kejelasan hukumnya.

Apalagi, kata dia, pihak penyidik Polres Bombana hanya menetapkan pengantar BBM subsidi tersebut sebagai tersangka. Sedangkan PT PLM yang disinyalir sebagai penadah tidak disentuh.

Menurut Haslin, hal itu menunjukan kesan bahwa PT PLM kebal hukum. “Pengantar BBM subsidi itu kan sudah mengakui bahwa dirinya sudah berkali-kaali mengantar BBM subsidi itu ke PLM, dan barang itu diantar atas pesanan PT PLM. Jadi ini sudah sangat jelas, kalau PT PLM ini penadah. Tapi, sampai saat ini mereka (PT PLM) justru masih menghirup udara bebas. Seakan kebal hukum, ada apa dengan Polres Bombana ini,” kata Haslin, Kamis 9 Februari 2023.

Dia juga menyebutkan, berdasarkan fakta yang ditemukan, hendaknya Polres Bombana  menahan pimpinan PT PLM, karena dengan sangat jelas telah membeli BBM jenis solar bersubsidi secara ilegal.

“Ini jelas sebuah pelanggaran hukum. Sebab, solar subsidi untuk rakyat bukan untuk korporasi. PT PLM dengan sadar telah sengaja membeli BBM subsidi secara ilegal,” jelasnya.

Haslin menambahkan, tindakan Polres Bombana yang tidak menetapkan tersangka dan menahan pimpinan PT PLM menimbulkan ketidakpercayaan publik terhadap institusi Polri.

Olehnya itu, Haslin mendesak Polda Sultra agar segera mengambil alih penanganan kasus penggunaan BBM subsidi tersebut, sehingga para pelaku dapat ditindak tanpa pandang buluh.

“Kami mendesak Polda Sultra untuk memeriksa Direksi PT PLM. Polda Sultra harus bisa membuktikan, bahwa penegakkan hukum tajam kepada siapapun yang melanggar hukum,” pungkasnya.


Editor: Wiwid Abid Abadi

error: Content is protected !!