Polda Sultra Gagalkan Penyelundupan 2 Ton BBM Subsidi ke Sulteng

Barang bukti BBM subsidi jenis Pertalite yang diamankan Polda Sultra. Foto: Dok. Sultranesia.

Kendari – Subdit I Indagsi Ditreskrimsus Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) kembali mengagalkan penyelundupan BBM subsidi jenis Pertalite ke wilayah Sulawesi Tengah (Sulteng).

Puluhan jerigen BBM ilegal itu dimuat ke dalam mobil openkap dikemudikan oleh F (24) yang juga sebagai pemilik barang ilegal tersebut.

“Mobil berisi BBM jenis Pertalite ini kami amankan di sekitar SPBU Pohara pada Kamis, 4 Mei 2023, sore,” kata Kasubdit I Indagsi Ditreskrimsus Polda Sultra, Kompol Rico Fernanda, Senin (8/5).

“Total barang bukti yang kami amankan adalah 64 jerigen BBM subsidi jenis Pertalite dengan berat sekitar 2 ton lebih yang akan diedarkan ke wilayah Sulteng,” sambung Rico.

Rico mengatakan, dari hasil penyelidikan pihaknya, F sudah lebih dari 10 kali menyelundupkan BBM subsidi jenis Pertalite secara ilegal ke wilayah Sulteng.

Subdit 1 Indagsi Ditreskrimsus Polda Sultra. Foto: Dok. Sultranesia.

Pertalite tersebut, lanjut Rico, dikumpulkan F dari sejumlah SPBU yang berada di wilayah Sultra dengan memanfaatkan para pengantri yang menggunakan tangki modifikasi.

“Jadi modusnya, beberapa orang dengan tangki rakitan membeli Pertalite subsidi, kemudian ditampung oleh F, oleh F dijual kembali ke wilayah Sulteng,” ungkapnya.

“F membeli dari para pengantri BBM tangki rakitan itu sekitar Rp 360 ribu per jerigen, kemudian dijual di wilayah Sulteng sebesar Rp 400 ribu per jerigen,” sambungnya.

Rico mengatakan, pihaknya masih terus melakukan pengembangan apakah F memiliki jaringan serupa, mengingat F sudah beberapa kali menyelundupkan BBM.

Penindakan terhadap penyalahgunaan BBM subsidi akan terus dilakukan pihaknya agar BBM tersebut tepat sasaran, dan masyarakat tak kesulitan memenuhi kebutuhan BBM.

“Tersangka kami jerat dengan Undang-undang Migas, ancaman hukumannya paling lama 6 tahun penjara,” pungkasnya.


Editor: Wiwid Abid Abadi

error: Content is protected !!