Polda Sultra Gerak Cepat, Propam Periksa Oknum Dokpol RS Bhayangkara Terkait Dugaan Pemerkosaan

Ilustrasi pemerkosaan. Foto: Dok. Istimewa.

Kendari – Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) bergerak cepat menindaklanjuti laporan dugaan tindakan tidak terpuji yang melibatkan seorang anggota Kepolisian berpangkat Komisaris Polisi (Kompol) HS, dokter kepolisian (Dokpol) yang bertugas di Rumah Sakit (RS) Bhayangkara Kendari.

Laporan tersebut dilayangkan oleh seorang perempuan berinisial H (29) yang menuduh Kompol HS melakukan tindakan pemerkosaan dan perampasan barang. Kasus ini menjadi perhatian publik setelah viral di sejumlah media sosial.

Menanggapi hal itu, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Sultra, Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol) Iis Kristian, melalui keterangan resminya Minggu (12/10), menyatakan bahwa laporan tersebut sedang dalam penanganan Bidpropam Polda Sultra.

Ia memastikan institusi bergerak cepat begitu menerima informasi terkait kasus yang menyeret oknum perwira menengah tersebut.

“Begitu mengetahui adanya pemberitaan viral terkait dugaan perampasan dan dugaan pemerkosaan oleh salah satu anggota, Bidpropam langsung melakukan klarifikasi terhadap pelapor, saksi-saksi, serta terduga anggota dimaksud,” kata Iis.

Langkah awal penanganan telah dilakukan. Propam disebut telah mengamankan sejumlah barang bukti dan mengembalikan barang milik pelapor yang sempat disita dalam peristiwa tersebut.

“Bidpropam juga mengamankan sejumlah barang bukti dan melakukan pengembalian barang milik pelapor,” ujarnya.

Dari hasil pemeriksaan awal, diketahui bahwa peristiwa tersebut terjadi pada Selasa (7/10) di sebuah kamar kos di bilangan Jalan Supu Yusuf, Kecamatan Mandonga, Kota Kendari.

Dalam kejadian itu, diduga terjadi percekcokan antara pelapor dan terlapor, yang diketahui merupakan dokter polisi di RS Bhayangkara, dan berujung pada pengambilan barang milik pelapor.

Hasil pemeriksaan sementara juga mengungkap bahwa antara pelapor dan terlapor pernah menjalin hubungan asmara sejak tahun 2023 hingga September 2025, yang diduga menjadi latar belakang munculnya peristiwa tersebut.

Kabid Humas Polda Sultra, Kombes Pol Iis Kristian, menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen memberikan sanksi tegas kepada setiap anggota yang terbukti melakukan pelanggaran, baik disiplin maupun kode etik.

“Polda Sultra berkomitmen akan memberi sanksi tegas kepada setiap anggota yang terbukti melakukan pelanggaran yang dapat mencoreng citra institusi. Hal ini dalam rangka penegakan disiplin maupun kode etik,” tegasnya.

Sementara itu, Kabid Propam Polda Sultra, Kombes Pol Eko Tjahyo Untoro, menambahkan bahwa proses penanganan kasus ini dilakukan secara profesional dan transparan.

“Setiap laporan masyarakat kami tindak lanjuti dengan profesional dan sesuai ketentuan,” ujarnya.

Eko memastikan, jika hasil pemeriksaan membuktikan adanya pelanggaran, maka Kompol HS akan diproses sesuai aturan yang berlaku di tubuh Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).

“Bila terbukti melanggar, yang bersangkutan akan diproses sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 2 Tahun 2023 tentang Peraturan Disiplin Anggota Polri dan Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri,” tegasnya.


Editor: Redaksi

error: Content is protected !!