Buton – Personel Subdit IV Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Ditreskrimsus Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) melakukan inspeksi mendadak ke lokasi pertambangan PT Bumi Buton Delta Megah (BBDM) di Kecamatan Kapuntori, Kabupaten Buton, Sabtu (30/5/2026).
Kedatangan tim penyidik ini bukan sekadar kunjungan, melainkan instruksi tegas untuk menghentikan total seluruh aktivitas pertambangan yang dikelola oleh direksi versi Yori Yusran.
Langkah ini diambil menyusul status PT BBDM sebagai terlapor di Bareskrim Polri atas dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen.
Saat tiba di lokasi, tim yang beranggotakan delapan personel langsung melakukan penyisiran di area konsesi. Di lapangan, ditemukan indikasi aktivitas yang masih berjalan, meskipun status lahan tersebut tengah dalam sengketa.
Sejumlah fakta ditemukan di lokasi diantara terkait aktivitas pertambangan, ditemukan titik bukaan lahan (pit) baru dan tumpukan ore nikel (dome).
Kemudian sebanyak 10 unit ekskavator, 12 unit dump truck, dan dua unit wales ditemukan bersiaga di lokasi.
Selain itu, terdapat indikasi pemindahan material ke fasilitas dermaga khusus (jetty), yang diperkuat oleh rekaman video warga tertanggal 25 Mei 2026 yang menunjukkan dump truck hilir mudik mengangkut material.
Menanggapi kedatangan aparat, Humas sekaligus Kuasa Hukum PT BBDM, Mustaqim, membantah adanya penambangan aktif. Ia berdalih bahwa kegiatan yang terlihat hanyalah perawatan infrastruktur.
“Kami menambang saat RKAB keluar. Namun, setelah muncul masalah itu, aktivitas kami hentikan. Saat ini hanya ada perbaikan jalan dan jembatan saja,” klaim Mustaqim.
Namun, argumen tersebut dimentahkan oleh pihak kepolisian. Kasubdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Sultra, AKBP Edi Raharjono, menegaskan bahwa pihaknya telah menurunkan personel Unit I untuk memastikan penghentian operasional secara total.
“Iya benar, personel Unit Satu turun ke lokasi PT BBDM dalam rangka meminta pemberhentian seluruh aktivitas,” ujar Edi saat dikonfirmasi, Sabtu (30/5).
Penghentian operasional ini merujuk pada surat resmi dari Bareskrim Polri Nomor: B/390/V/RES.5.5./2026/Bareskrim. Status status quo yang ditetapkan pada objek sengketa ini memaksa seluruh aktivitas harus dihentikan demi tiga tujuan utama:
- Mencegah Konflik: Meminimalisir potensi benturan sosial di masyarakat akibat sengketa pengelolaan tambang.
- Antisipasi Dampak Negatif: Menghindari kerusakan lingkungan atau kerugian lebih lanjut di area konsesi.
- Kelancaran Penyidikan: Menjamin proses hukum di Bareskrim Polri berjalan objektif tanpa adanya intervensi aktivitas di lapangan.
Polda Sultra menegaskan akan terus memantau lokasi tersebut untuk memastikan tidak ada lagi kegiatan yang melanggar ketentuan status quo yang telah ditetapkan oleh Mabes Polri.
Editor: Redaksi








