Polda Sultra Kembali Bongkar Kasus Perdagangan Orang di Kendari

Tim Satgas Gakkum TPPO Polda Sultra saat mengamankan pelaku. Foto: Dok. Istimewa.

Kendari – Tim Satgas Gakkum Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Ditreskrimum Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) kembali membongkar kasus TPPO di Kota Kendari.

Dalam penindakan itu, tim berhasil menangkap dua mucikari berinisial MSS (21) yang merupakan seorang wanita, dan dibantu seorang laki-laki berinisial IM (21).

Keduanya ditangkap di Penginapan Putri Dara Kendari, Jalan Malik Raya, Kelurahan Korumba, Kecamatan Mandonga, pada Rabu (5/7) malam.

“Kami juga mengamankan korbannya dua wanita berinisial K berusia 19 tahun, dan AS masih berusia 15 tahun,” ungkap Kasub Satgas Gakkum TPPO Polda Sultra, Kompol Syahrir Hanafi, Kamis (6/7).

Kompol Syahrir menjelaskan, para pelaku menjajakan para korban ke lelaki hidung belang melalui aplikasi Mi Chat dengan tarif Rp 500 ribu sekali kencan.

“Para pelaku mendapat keuntungan Rp 100 ribu per korban untuk sekali kencan,” jelasnya.

Tim juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa uang pecahan Rp 100 ribu lima lembar, handphone, dua buah kondom, alat hisap sabu atau bong dan monil merek Calya.

Kini pelaku berada di Mako Ditreskrimum Polda Sultra untuk menjalani proses hukum selanjutnya.


Editor: Muh Fajar Ragil Ananta

error: Content is protected !!