Kendari – Upaya Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) dalam menuntaskan penyidikan kasus ilegal mining yang sedang ditangani terus dilakukan.
Setelah beberapa kali melakukan pelimpahan berkas perkara, kali ini penyidik Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sultra kembali melimpahkan berkas perkara dengan tersangka berinisial AG ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra.
Diketahui, AG ditetapkan sebagai tersangka karena diduga melakukan penambangan ilegal di wilayah Kabupaten Kolaka Utara.
“Berkas tersebut merupakan proses tahap satu perkara pertambangan. AG melakukan penambangan tanpa mengantongi perizinan yang sah dari pejabat yang berwenang yang terjadi di areal tambang Totallang, Kolaka Utara,” jelas Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sultra, AKBP Priyo Utomo, Selasa (29/11).
AKBP Priyo menyebut, pelimpahan berkas perkara tersebut merupakan tindak lanjut hasil dari patroli ilegal mining pada awal November 2022 lalu.
Mantan Kasubdit Jatanras Polda Jateng ini menegaskan bahwa pihaknya melakukan penyidikan sesuai dengan mekanisme dan SOP yang berlaku.
“Jika ada kekurangan dalam berkas, penyidik segera melengkapi sesuai dengan arahan dan petunjuk JPU,” katanya.
AKBP Priyo menegaskan, penindakan ini merupakan instruksi Kapolri Jenderal Polisi Drs Listyo Sigit Prabowo dalam memberantas penambangan ilegal khususnya di Sultra.
Ditreskrimsus Polda Sultra akan terus melakukan patroli tambang ilegal sampai benar-benar dinyatakan kegiatan ilegal mining di wilayah Polda Sultra dinyatakan zero.
“Dari hasil analisa dan evaluasi yang kami lakukan terkait penambangan liar dan ilegal mining, saat ini hampir sudah dinyatakan 95 persen real tidak ada kegiatan penambangan liar. Sementara 5 persen di antaranya kemarin sudah dilakukan penangkapan,” ucap Priyo.
Ketua Exco Pengrov PSSI Sultra itu menerangkan, dalam kurun waktu setahun, Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sultra tercatat mengalami peningkatan penyelesaian perkara ilegal mining sebesar 10 persen di banding tahun 2021.
Editor: Wiwid Abid Abadi