Polda Sultra Kembali Tindak Penambang Ilegal di Konut, Tetapkan 1 Tersangka

Tim patroli Tipidter Ditreskrimsus Polda Sultra saat menyita tumpukan ore nikel hasil penambangan ilegal. Foto: Dok. Istimewa.

Kendari – Upaya Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) memberantas praktik penambangan ilegal di Bumi Anoa terus dilakukan.

Terbaru, Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sultra melakukan penindakan aktivitas penambangan ilegal di wilayah IUP PT Antam tepatnya di eks IUP PT Mughni di Desa Mandiodo, Kecamatan Molawe, Konut.

Kasubdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Sultra, Kompol Ronald Arron Maramis, saat dikonfirmasi Sultranesia membenarkan penindakan tersebut.

“Benar, Subdit Tipidter kembali melakukan penegakkan hukum terhadap pelaku ileggal mining di wilayah Mandiodo Kabupaten Konawe Utara,” kata Ronald, Rabu (14/6).

Ronald menjelaskan, penindakan itu bermula dari patroli mining yang dilakukan pihaknya pada 30 Mei 2023, di mana saat dilakukan patroli ditemukan adanya aktivitas penambangan ilegal di wilayah IUP PT Antam di Mandiodo.

Di lokasi itu, tim patroli menemukan dua alat berat jenis eksavator, dan tumpukan ore nikel hasil penambangan ilegal.

“Dua alat berat dan tumpukan ore nikel tersebut kami sita,” kata Ronald.

Setelah melakukan serangkaian penyidikan, termasuk memeriksa keterangan saksi dan ahli, pihaknya menetapkan satu orang tersangka penambangan ilegal di lokasi tersebut.

“Pada 14 Juni 2023, penyidik telah menetapkan satu orang berinusial JS sebagai tersangka,” pungkasnya.


Editor: Wiwid Abid Abadi

error: Content is protected !!