Kendari – Penyidik Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) melimpahkan berkas perkara ilegal mining di Desa Mandiodo, Kecamatan Molawe, Konawe Utara (Konut) dengan tersangka bernama Taufiq Yusuf alias Upik ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra.
Proses penyerahan berkas perkara atau Tahap I ke Kejati tersebut dilakukan pada Jumat, 11 November 2022, pagi.
“Tahap I perkara dugaan tindak pidana di bidang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan dan atau tindak pidana di bidang Minerba, TKP Desa Mandiodo Kecamatan Molawe, Konawe Utara, dengan tersangka atas nama Taufiq Yusuf alias Upik sudah dilakukan hari ini,” kata Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sultra, AKBP Priyo Utomo, Jumat (11/11).
Menurut Priyo, pelimpahan berkas perkara tersebut merupakan tindak lanjut dari patroli mining yang dilakukan Tipidter Polda Sultra dan Bareskrim Polri pada 26 Oktober 2022 di Desa Mandiodo.
Dalam patroli tersebut, tim menemukan kegiatan penambangan ore nikel di dalam kawasan hutan produksi terbatas tanpa izin yang diduga dilakukan Upik dan kawan-kawan. Kasus tersebut kemudian dinaikkan ke tahap penyidikan.
Selanjutnya, dari lokasi tersebut pada 28 Oktober 2022 penyidik melakukan penyitaan barang bukti berupa empat unit alat berat jenis excavator.
“Lalu pada Sabtu 29 Oktober 2022 penyidik melakukan penangkapan dan penahanan terhadap tersangka,” kata mantan Kanit Jatanras Polda Jateng ini.
“Dan hari ini, Jumat 11 November 2022, penyidik melakukan penyerahan berkas perkara (Tahap I) kepada Kejati Sultra ,” pungkasnya.
Editor: Wiwid Abid Abadi