Polda Sultra Limpahkan Satu Lagi Tersangka Ilegal Mining ke Jaksa

Tersangka inisial J (paling kiri) saat dilimpahkan ke Kejari Konawe. Foto: Dok. Istimewa.

Kendari – Penyidik Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) melimpahkan tersangka dan barang bukti atau tahap II ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Konawe pada Selasa (21/3).

“Tersangka berinisial J sudah kami serahkan untuk segera disidangkan,” kata Kasubdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Sultra, Kompol Ronald Arron Maramis, Kamis (23/3).

Ronald menerangkan, penyidikan kasus tersebut mulai dilakukan pada 3 Januari 2023, dan pada 13 Maret 2023 berkas dinyatakan lengkap atau P21 oleh JPU Kejari Konawe.

Diketahui, tersangka J melakukan penambangan batu gamping di sekitar wilayah Kecamatan Sawa, Kabupaten Konawe Utara tanpa mentanton izin dari pemerintah.

“Barang bukti yang kami sita berupa dua alat berat jenis eksavator,” ungkap Ronald.

Tersangka J dijerat dengan Pasal 158 Jo Pasal 35 Undang Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara.

Tersangka J diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda Rp 100.000.000.

Ronald menegaskan pihaknya akan terus melakukan patroli ilegal mining di wilayah Bumi Anoa, jika didapati, akan ditindak tegas.

“Tidak kalah dengan tahun sebelumnya, kami tahun ini terus melancarkan giat patroli mining dan mengungkap kasus kasus ilegal mining, entah itu dari kegiatan penambangan ore nikel maupun kegiatan penambangan batuan,” tegasnya.

“Jika terdapat perbuatan melawan hukum atau diindikasi merupakan perbuatan tindak pidana, kami akan melalukan proses lidik sidik sampai tuntas,” pungkasnya.


Editor: Wiwid Abid Abadi

error: Content is protected !!