Polda Sultra Musnahkan 7 Kg Lebih Barang Bukti Narkoba dari Empat Tersangka

Waka Polda Sultra, Brigjen Pol Dr Gidion Arief Setyawan memasukan barang bukti narkoba ke mesin pemusnah. Foto: Dok. Istimewa.

Kendari – Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulawesi Tenggara memusnahkan lebih dari 7 kilogram barang bukti narkotika hasil pengungkapan kasus selama periode Desember 2025 hingga Januari 2026.

Pemusnahan digelar di depan Tribun Presisi Polda Sultra, Rabu (4/3), dan dipimpin langsung Wakapolda Sultra Brigjen Pol Dr Gidion Arief Setyawan.

Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari tiga kasus berbeda dengan total empat orang tersangka.

Dari pengungkapan tersebut, polisi menyita sabu seberat 6.268,8038 gram dan ganja 958,63 gram atau lebih dari 7 kilogram.

Seluruh barang bukti kemudian dimusnahkan menggunakan incinerator milik BPOM Kendari sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Wakapolda Sultra dalam sambutannya menegaskan bahwa narkoba masih menjadi ancaman nyata bagi keamanan dan ketertiban masyarakat di Sulawesi Tenggara.

Peredaran narkotika, kata dia, tidak hanya merusak tatanan sosial, tetapi juga menghancurkan masa depan generasi muda yang seharusnya menjadi aset pembangunan daerah dan bangsa.

Menurutnya, dampak narkoba sangat luas, mulai dari gangguan kesehatan, meningkatnya angka kriminalitas, hingga terganggunya stabilitas sosial.

“Karena itu, Polda Sultra berkomitmen memperkuat pemberantasan narkotika melalui penegakan hukum yang tegas serta kolaborasi lintas instansi,” kata Waka Polda.

Ia juga menyoroti besarnya jumlah barang bukti yang berhasil diamankan sebagai bukti bahwa peredaran narkoba di wilayah Sultra masih berada pada level serius.

Dari total narkotika yang dimusnahkan, diperkirakan sekitar 63.647 jiwa dapat terselamatkan dari potensi penyalahgunaan.

Polda Sultra pun mengajak seluruh elemen masyarakat untuk ikut berperan aktif dalam memerangi peredaran narkoba, demi menjaga generasi muda dan menyelamatkan masa depan Sulawesi Tenggara dari ancaman barang haram tersebut.


Editor: Muh Fajar

error: Content is protected !!