Kendari – Polemik gugutan lahan yang berlokasi di Nanga-nanga, Kelurahan Makoau, Kecamatan Kambu, Kota Kendari, berakhir.
Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) menjadi pihak pemilik sah tanah tersebut.
Hal tersebut didasari atas putudan Mahkamah Agung (MA) yang menolak kasisi penggugat, dan menjadikan Polda Sultra sebagai pihak pemenang.
Diketahui, lahan seluas 53 hektar milik Polda Sultra di Nanga-nanga, di mana 16 hektar di antaranya digugat oleh warga bernama La Ode Hasana.
Setelah melalui serangkaian persidangan hingga ke MA, putusan soal polemik lahan tersebut inkrah.
“Polda Sultra memenangkan lahan tersebut berdasarkan surat pemberitahuan tentang Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 4582K/PDT/2022 dalam sengketa perdata lahan Polda di Nanga-nanga seluas 53 hektar,” kata Kasubdit Penmas Polda Sultra Kompol Tiswan, Selasa (4/4).
“Jadi berdasarkan surat putusan MA itu, perkara tanah Polda Sultra yang berlokasi di Nanga-nanga sudah inkracht dan dinyatakan Polda Sultra sebagai pemilik sah atau pemenang,” pungkasnya.
Editor: Muh Fajar Ragil Ananta