Kendari – Direktur PT Cahaya Mineral Investama (PT CMI) berinisial CJR diperiksa penyidik Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) terkait dugaan penambangan ilegal di eks lokasi IUP PT Hafar Indotech di Blok Mandiodo, Konawe Utara (Konut).
“Pemeriksaan sudah dilakukan terhadap CJR selaku Direktur PT CMI terkait dugaan penambangan tanpa izin di lokasi PT Antam atau tepatnya di eks lokasi IUP PT Hafar Indotech di Mandiodo,” jelas Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sultra, AKBP Priyo Utomo, Sabtu (5/11).
Penyelidikan kasus tersebut, kata Priyo, terus dilakukan pihaknya. Termasuk memeriksa sejumlah saksi. Jika mencukupi alat bukti maka kasusnya akan ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan.
Diketahui, pemeriksaan terhadap Direktur PT CMI merupakan rangkaian dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Tim Patroli Tipidter Polda Sultra terhadap penambangan ilegal di eks IUP PT Hafar Indotech pada Jumat (4/11) kemarin.
Dalam operasi tersebut tim menyegel lima alat berat jenis excavator, di antaranya empat unit excavator merek Sany, dan satu unit merek Komatsu.
Selain mengamankan alat berat, tim juga mengamankan tujuh orang yang terdiri dari operator alat berat, pengawas lapangan, dan kepala bagian produksi.
Ketujuh orang yang diamankan tersebut kemudian diperiksa secara intensif. Dari hasil pemeriksaan itu lah diketahui bahwa penambangan tanpa izin di lokasi eks PT Hafar Indotech dilakukan oleh PT CMI.
Editor: Wiwid Abid Abadi