Polda Sultra Rekonstruksi Kasus Litao, 29 Adegan Penganiayaan Anak Dibongkar

Proses rekonstruksi kasus penganiayaan yang melibatkan anggota DPRD Wakatobi, La Lita alias Litao, di halaman Gedung Ditreskrimum Polda Sultra, Jumat (24/10). Foto: Dok. Istimewa.

Kendari – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) menggelar rekonstruksi kasus penganiayaan yang melibatkan anggota DPRD Kabupaten Wakatobi, La Lita alias Litao, di halaman depan Gedung Ditreskrimum Polda Sultra, Jumat (24/10).

Dalam rekonstruksi itu, sebanyak 29 adegan diperagakan oleh pemeran pengganti di bawah arahan penyidik Ditreskrimum. Setiap adegan menggambarkan kronologi peristiwa penganiayaan yang mengakibatkan korban anak di bawah umur meninggal dunia.

Kegiatan rekonstruksi dipimpin Dirreskrimum Polda Sultra Kombes Pol Wisnu Wibowo dan diikuti Kasubdit IV Kompol Indra Asrianto, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sultra, serta sejumlah penyidik dan saksi yang didatangkan langsung dari Kabupaten Wakatobi.

Tersangka Litao bersama kuasa hukumnya juga hadir menyaksikan seluruh rangkaian rekonstruksi. Penyidik memastikan seluruh adegan sesuai dengan keterangan tersangka dan saksi-saksi yang telah diperiksa sebelumnya.

“Kami tetap menjunjung asas praduga tak bersalah dalam setiap tahapan,” ungkap Kombes Pol Wisnu Wibowo.

Diketahui, rekonstruksi ini menjadi bagian penting dalam pengungkapan perkara yang menjerat Litao, anggota DPRD Kabupaten Wakatobi dari Fraksi Partai Hanura. Kasus penganiayaan terjadi pada 2014 silam di Lingkungan Topa, Kelurahan Mandati I, Kecamatan Wangiwangi Selatan.

Sebelumnya, Litao ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan anak berdasarkan surat Nomor Tap/126/VIII/RES.1.7/2025 oleh Ditreskrimum Polda Sultra pada 28 Agustus 2025. Penetapan tersangka dilakukan usai Litao buron selama 11 tahun. Tersangka kemudian ditahan setelah menjalani pemeriksaan kedua pada Jumat (19/9).


Editor: Redaksi

error: Content is protected !!