Kendari – Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) menringkus pengedar sabu doduga jaringan Lapas berinisial MR (35).
Dari tangan pelaku polisi menyita barang bukti sabu dengan berat total 64,83 gram.
Dirresnarkoba Polda Sultra Kombes Pol R Bambang Tjahjo Bawono melalui Kasubdit II Kompol Sudirman mengatakan, pelaku ditangkap pada Minggu (21/1) sekitar pukul 12.30 WITA di sebuah rumah di Jalan Poros Jety Morosi, Desa Lalembue, Kecamatan Morosi, Kabupaten Konawe.
“Pelaku ditangkap berdasarkan laporan masyarakat sekitar yang resah dengan maraknya peredaran gelap narkoba,” kata Kompol Sudirman, Rabu (24/1).
Dari hasil pemeriksaan sementara, pelaku mengaku memperoleh barang haram itu melalui sistem tempel, di mana sebelumnya pelaku diarahkan oleh seseorang untuk mengambil tempelan sabu di suatu tempat.
“Pelaku diarahkan seorang warga binaan di Lapas Kendari untuk mengambil tempelan sabu di suatu tempat,” ujarnya.
Pelaku dan barang bukti sabu kini telah diamankan di Mako Ditresnarkoba Polda Sultra guna dilakukan penyidikan lanjutan.
Akibat perbuatannya, Pelaku dijerat pasal 114 ayat 1 subsider pasal 112 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman paling singkat 5 tahun penjara dan paling lama 20 tahun.
Laporan: Rijal