Polda Sultra Selidiki Dugaan Kredit Macet Rp 26 M dengan Agunan Fiktif Pengadaan Bibit di BPD Kolaka

Ditreskrimsus Polda Sultra. Foto: Dok. Sultranesia.com.

Kendari – Subdit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) tengah menyelidiki kasus dugaan korupsi pengajuan kredit macet senilai Rp 26 miliar dengan agunan fiktif pengadaan bibit tanaman perkebunan di Bank Pembangunan Daerah (BPD) Kolaka Tahun 2024.

Dirkrimsus Polda Sultra, Kombes Pol Dodi Ruyatman, saat dikonfirmasi Sultranesia membenarkan penyelidikan itu.

“Iya, ada, sudah dimintakan audit ke BPK,” kata Kombes Pol Dodi Ruyatman, pada Senin (15/12).

Sementara itu, Kepala Subdirektorat Tindak Pidana Korupsi Ditreskrimsus Polda Sultra, Kompol Nico Darutama, mengatakan bahwa perkara tersebut telah naik ke tahap penyidikan.

Hingga kini, kata Nico, penyidik telah memeriksa sebanyak 20 orang saksi dari berbagai pihak terkait.

“Iya, sudah naik sidik, 20 saksi (diperiksa),” kata Kompol Nico, Senin (15/12).

Kompol Nico mengungkapkan bahwa pihaknya menemukan kerugian negara dalam kasus itu, namun ia masih belum mengungkap besarannya.

“Jumlah kerugian keuangan negara juga sudah ada, nanti akan kami sampaikan secara resmi,” kata Nico.

Salah satu pihak yang dimintai keterangan oleh penyidik adalah Kepala Bidang (Kabid) Perkebunan dan Peternakan Kabupaten Kolaka, Juhardin.

Ia mengaku dipanggil untuk memberikan keterangan dalam perkara tersebut.

Juhardin bilang bahwa perkara yang ditangani Polda Sultra tersebut tidak berkaitan dengan kegiatan di Dinas Perkebunan dan Peternakan Kabupaten Kolaka, melainkan di Dinas Perkebunan dan Hortikultura Sultra.

“Bukan kegiatan di Kolaka, tapi di provinsi. Saya hanya dipanggil untuk mendampingi teman-teman,” ucapnya dalam sambungan telephone, Senin (15/12).

Menurut Juhardin, kasus tersebut diduga berkaitan dengan pinjaman dana di Bank Pembangunan Daerah (BPD) Sultra Cabang Kolaka pada tahun 2024 untuk pengadaan bibit pala.

Saat itu, pengadaan tersebut berada di bawah kewenangan Dinas Perkebunan dan Hortikultura Sultra yang masih dipimpin oleh La Haruna.

“Kalau tidak salah itu di zamannya Pak La Haruna. Informasi yang saya dengar terkait pengadaan bibit pala,” ujarnya.

Ia menjelaskan, dalam proses pengajuan pinjaman ke BPD Sultra, pihak yang mengajukan pinjaman merupakan kontraktor atau pihak ketiga.

Sebagai persyaratan, pihak ketiga harus memiliki kontrak serta rekomendasi atau jaminan dari instansi terkait, yakni Dinas Perkebunan dan Hortikultura Sultra.

“Biasanya kontraktor punya fasilitas standby loan (dana siaga) berdasarkan kontrak yang dimiliki. Uang dipinjamkan terlebih dahulu sebelum anggaran kegiatan dicairkan,” jelasnya.

Informasi yang dihimpun, proyek pengadaan bibit tersebut seolah-olah ada di Dinas Perkebunan dan Peternakan Sultra dan dikerjakan oleh kontraktor sebagai pihak ketiga, namun nyatannya proyek tersebut tidak pernah ada alias fiktif.

Namun anehnya, proyek fiktif itu dijadikan agunan untuk pengajuan pinjaman senilai Rp 26 miliar di BPD Kolaka, dan berhasil dicairkan.


Editor: Wiwid Abid Abadi

error: Content is protected !!