Kendari – Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) resmi menindaklanjuti laporan dugaan tindak pidana pemalsuan dan penipuan yang menyeret nama Rumah Sakit (RS) Hermina Kendari.
Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sultra memastikan pihak manajemen rumah sakit akan segera diperiksa.
Kasubdit IV Ditreskrimum Polda Sultra, Kompol Indra Asrianto, menegaskan pemanggilan RS Hermina Kendari sudah dijadwalkan penyidik untuk mengklarifikasi laporan pasien.
“Tahap selanjutnya pihak Rumah Sakit Hermina akan dilakukan pemeriksaan,” katanya, Sabtu (6/9).
Ia menegaskan, kasus tersebut masih berada di tahap penyelidikan.
“Laporan kasus ini masih dalam penyelidikan. Untuk mengetahui apakah benar atau tidak sama sekali atau adanya kesalahan administrasi,” imbuh Kompol Indra.
Laporan ini sebelumnya diajukan oleh Ahmad Ariansyah, suami dari eks pasien Yayuk Sapta Bela, pada 26 Agustus 2025. Ia didampingi kuasa hukumnya, Andri Darmawan.
Menurut Andri, inti aduan kliennya menyangkut dugaan pemalsuan dan penipuan oleh RS Hermina Kendari.
“Aduan klien kami itu dugaan pemalsuan dan penipuan,” tegasnya.
Kasus ini bermula saat Yayuk dirujuk untuk operasi sesar pada 24 Juli 2025. Awalnya terdaftar sebagai pasien BPJS Kesehatan, pihak rumah sakit kemudian menyarankan pengalihan status ke jalur umum agar memperoleh pelayanan lebih cepat.
Ahmad pun membayar biaya perawatan Rp17,9 juta ke rekening resmi RS Hermina Kendari.
Namun, bukti kwitansi pembayaran yang dikirim pihak rumah sakit justru mencatat pasien masih berstatus dijaminkan BPJS Kesehatan.
Hal ini memicu kecurigaan keluarga pasien, terlebih setelah upaya klarifikasi kepada staf admin rumah sakit tidak membuahkan jawaban.
“Semua chatnya (suami pasien) tanyakan soal billing ini, tapi dapat dilihat chatnya, si admin tidak menanggapi, bahkan admin hanya mengatakan nanti konfirmasi ke kasir, selebihnya tidak ada lagi,” beber Andri.
Merasa dirugikan, Ahmad akhirnya mengadukan persoalan itu ke Kantor BPJS Kesehatan Cabang Kendari.
“BPJS menyampaikan akan memblokir. Itu ada saksinya, empat orang, karena suami pasien ini ditemani beberapa teman,” ungkap Andri.
Di sisi lain, manajemen RS Hermina Kendari membantah keras tuduhan adanya praktik penipuan maupun klaim ganda. Mereka menyebut persoalan itu murni kesalahan teknis administrasi di sistem rumah sakit.
“Seharusnya status itu langsung diedit di sistem. Tapi karena lupa, maka masih tercatat sebagai pasien BPJS. Mestinya sebelum kwitansi diberikan ke pasien, data diverifikasi ulang. Jadi murni masalah administratif, bukan manipulasi,” jelas pihak rumah sakit dalam konferensi pers, Jumat (29/8).
BPJS Kesehatan Kendari pun memastikan tidak ada sanksi pemblokiran terhadap RS Hermina.
“Tidak benar ada pemblokiran. Kami sudah konfirmasi langsung, dan memang tidak ada pengajuan klaim pembayaran dari pihak rumah sakit untuk kasus itu,” kata dr. Indah, Manajer Pelayanan BPJS Kesehatan Kendari.
Meski manajemen rumah sakit menyebut hanya ada masalah teknis, penyidik Polda Sultra terus mendalami kemungkinan adanya indikasi pidana. Pemeriksaan resmi terhadap manajemen RS Hermina Kendari menjadi langkah krusial untuk mengurai benang kusut dugaan manipulasi status pasien ini.
Editor: Redaksi








