Polda Sultra Serahkan Tersangka dan BB Kasus Ilegal Mining di Kolut ke Jaksa

Barang bukti alat berat yang diserahkan ke Jaksa Kejari Lasusu. Foto: Dok. Istimewa.

Kendari – Penyidik Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) menyerahkan tersangka dan barang bukti kasus ilegal mining di Kolaka Utara (Kolut) ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Lasusua pada Rabu (11/1).

Tersangka yang diserahkan ke jaksa tersebut berinisial AG. Sedangkan barang buktinya berupa dump truk, eksavator, dan tumpukan ore nikel.

Diketahui, AG merupakan pelaku penambangan ilegal di eks IUP PT PDP di Desa Sulaho, Kecamatan Lasusua, sewaktu perusahaan tersebut masih bertatus quo. Namun saat ini, IUP PT PDP sudah aktif kembali.

Plt Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sultra, Kompol Ronald Maramis menerangkan, penyidikan kasus tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/576/XI/2022/SPKT.Ditkrimsus/Polda Sulawesi Tenggara tertanggal 10 November 2022.

Tumpukan ore nikel hasil kegiatan ilegal mining di Kolut yang disita Tipidter dan diserahkan ke JPU. Foto: Dok. Istimewa.

Berkas perkara tersebut telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh JPU pada 25 Desember 2022 lalu.

“Dan hari ini kami menyerahkan tersangka inisial AG dan barang bukti atau tahap II ke Kejari Lasusua untuk disidangkan,” kata Ronald.

Pelimpahan tersangka dan barang bukti tersebut merupakan tindak lanjut pengungkapan ilegal mining oleh Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sulawesi Tenggara di wilayah Kolaka Utara.

Mantan Kanit Resmob Polda Sultra ini menyebut, kegiatan penambangan yang dilakukan AG tanpa mengantongi izin dari pemerintah sehingga pihaknya melakukan penyidikan dan penyitaan barang bukti.

Ronald menegaskan, pihaknya akan terus melakukan patroli mining di wilayah Bumi Anoa.

“Thun ini kami akan terus melancarkan giat patroli mining dan mengungkap kasus kasus ilegal mining seperti tahun sebelumnya untuk mewujudkan zero ilegal mining di wilayah hukum Polda Sultra,” tegas Ronald.


Editor: Wiwid Abid Abadi

error: Content is protected !!
Exit mobile version