Polda Sultra Sita 48 Dos Rokok Ilegal Merek Savoy di Kendari, Diduga dari Surabaya

Ditreskrimsus Polda Sultra melalui Subdirektorat 3 Industri dan Perdagangan (Indagsi) menggagalkan peredaran rokok ilegal merek Savoy di Kota Kendari. Foto: Dok. Istimewa.

Kendari – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) melalui Subdirektorat 3 Industri dan Perdagangan (Indagsi) menggagalkan peredaran rokok ilegal merek Savoy di Kota Kendari.

Pengungkapan tersebut dilakukan pada Jumat (14/8) di tiga lokasi berbeda. Polisi mengamankan sebanyak 48 dos rokok yang diduga ilegal serta empat orang yang diduga terlibat dalam peredarannya.

Kasubdit I Indagsi Ditreskrimsus Polda Sultra, AKBP Andi Sofyan, didampingi Kompol Rahmat Zam-Zam, membenarkan pengungkapan tersebut saat memberikan keterangan kepada awak media di kantor Ditreskrimsus Polda Sultra, Minggu (16/8).

“Ditreskrimsus Polda Sultra telah melakukan pengungkapan kasus rokok ilegal merek Savoy pada hari Jumat tanggal 14 Agustus 2026, dari tiga TKP di Kota Kendari,” kata Andi Sofyan.

Dari pemeriksaan awal, petugas menemukan kejanggalan pada pita cukai yang digunakan. Rokok tersebut tercantum memiliki pita cukai dengan keterangan isi 12 batang, sementara dalam kemasan terdapat 20 batang rokok.

Selain itu, pita cukai yang digunakan diduga tidak sesuai dengan merek dagang rokok. Pita cukai tersebut tercatat berasal dari perusahaan lain dengan merek Willstar.

Andi Sofyan mengatakan, barang bukti dan perkara tersebut selanjutnya akan diserahkan kepada Bea Cukai Kendari untuk proses penindakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Untuk penanganan lebih lanjut perkara ini kami akan serahkan ke Bea Cukai Kendari untuk dilakukan penindakan lebih lanjut yang memiliki kewajiban sesuai dengan undang-undang yang berlaku,” jelasnya.

Berdasarkan penelusuran awal penyidik, rokok merek Savoy tersebut diduga berasal dari Surabaya dan telah mulai beredar di wilayah Sulawesi Tenggara sejak Februari 2026.

Penyidik juga menduga pemilik pabrik rokok Savoy tidak mengantongi izin produksi yang sah sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Saat ini, empat orang yang diamankan bersama puluhan dos rokok tersebut masih menjalani proses penanganan lebih lanjut. Sementara itu, kepastian terkait pelanggaran cukai dan status hukum barang bukti akan ditindaklanjuti oleh Bea Cukai Kendari.


Editor: Redaksi

error: Content is protected !!