Polda Sultra Tangkap Jaringan Gembong Narkoba Fredy Pratama

Dirresnarkoba Polda Sultra, Kombes Pol Bambang Tjahjo Bawono (depan). Foto: Rijal/Sultranesia.

Kendari – Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) memangkap 21 pengedar narkoba sepanjang 2023.

Dari 21 orang yang ditangkap itu merupakan jaringan pengedar narkoba antar provinsi, adapula yang mengarah ke jaringan gembong narkoba Fredy Pratama.

“(21 orang yang ditangkap) ada (jaringan) dari lintas provinsi yang nantinya juga ada yang mengarah ke jaringan Fredy Pratama,” kata Dirresnarkoba Polda Sultra, Kombes Pol Bambang Tjahjo Bawono, Selasa (10/10).

Menurut Kombes Bambang, 21 orang yang ditangkap itu bukan lagi sebagai kurir, namun bisa disebut bandar karena mendapatkan langsung barang haram tersebut dari pimpinan jaringan narkoba.

“Peran mereka kalau untuk di wilayah kita mereka bukan lagi kurir melainkan bandar, karena disamping mereka mendapatkan dari atasnya, mereka juga mengedarkan langsung ke pasiennya,” jelasnya.

Dari 21 orang yang diamankan itu, Polda Sultra menyita barang bukti seberat 2.956 gram sabu dan ganja. Dengan rincian 1.944 gram sabu, dan 1.032 gram ganja.

Ganja dan sabu tersebut bernilai miliaran rupiah. Dengan ditangkapnya 21 pengedar dan penyitaan 2,9 kilogram lebih sabu dan ganja, berarti sudah menyelamatkan ribuan jiwa di Bumi Anoa dari bahaya narkoba.

“Barang seberat itu bisa dipakai 20 ribu orang, jadi dengan diungkapnya peredaran ini bisa menyelamatkan 20 ribu jiwa di Bumi Anoa,” pungkasnya.


Laporan: Rijal

error: Content is protected !!