Kendari – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) melalui Subdit I Indagsi mengungkap dugaan penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi jenis solar di wilayah Kabupaten Konawe.
Pengungkapan kasus ini dilakukan pada Kamis, 26 Februari 2026, sekitar pukul 18.30 WITA. Petugas menghentikan dan memeriksa sebuah mobil tangki Mitsubishi Canter warna biru putih bernomor polisi S 8067 NJ di Jalan Poros Pohara-Laosu, Desa Pohara, Kecamatan Sampara.
Dari hasil pemeriksaan, kendaraan tersebut diketahui mengangkut sekitar 5.000 liter solar yang diduga merupakan BBM subsidi pemerintah. Solar itu disebut tidak diperoleh melalui penyalur resmi PT Pertamina (Persero).
Mobil tangki tersebut tercatat milik PT Belinda Royal Industri dan rencananya akan mendistribusikan BBM ke PT Kristal Mulya Logistik di Desa Tani Indah, Kecamatan Kapoiala, Kabupaten Konawe.
Direktur Reskrimsus Polda Sultra, Kombes Pol Dody Ruyatman, menjelaskan bahwa berdasarkan hasil klarifikasi, solar tersebut berasal dari seorang pria berinisial Aji yang berdomisili di sekitar Jalan Lawata, Kelurahan Toubuha, Kecamatan Puuwatu, Kota Kendari.
Menurutnya, Aji diduga mengumpulkan solar dari sejumlah SPBU menggunakan kendaraan, kemudian menampungnya di gudang miliknya. Setelah terkumpul sekitar 5.000 liter, solar tersebut dijual kepada Adinda.
“Solar itu kemudian diangkut menggunakan mobil tangki Mitsubishi Canter dengan sopir bernama Junior. Saat proses pengangkutan, petugas melakukan pemeriksaan dan pengamanan,” ujar Kombes Pol Dody.
Dalam perkara ini, penyidik telah menetapkan Adinda selaku pemilik mobil tangki sekaligus pemilik solar sebagai tersangka. Junior yang mengemudikan kendaraan juga ditetapkan sebagai tersangka.
Sementara itu Aji, yang diduga sebagai pemasok solar, telah dipanggil untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
Barang bukti yang diamankan berupa satu unit mobil tangki Mitsubishi Canter bernomor polisi S 8067 NJ dan sekitar 5.000 liter solar.
Para tersangka dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, terkait dugaan penyalahgunaan pengangkutan dan atau niaga BBM bersubsidi.
Polda Sultra menegaskan akan terus menindak tegas praktik penyalahgunaan BBM subsidi karena dinilai merugikan negara dan masyarakat.
Editor: Redaksi








