Tim Opsnal Unit II Subdit III Ditresnarkoba Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) menangkap seorang remaja di Kota Kendari berinisial RF (20) karena menguasai narkoba jenis sabu seberat 500 gram.
RF ditangkap pada Jumat (10/12) sekitar pukul 08.30 WITA di Jalan Kedondong, Lorong Aklamasi, Kelurahaan Anduonohu Kecamatan Poasia, Kendari.
Direktur Reserse Narkoba Polda Sultra, Kombes M Eka Fatturahman menerangkan, penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat yang menyebut RF sering melakukan transaksi narkoba.
Setelah melakukan penyelidikan, tim kemudian melakukan penangkapan terhadap RF.
“RF ditangkap saat baru saja selesai mengambil tempelan atau paketan sabu di Jalan Kedondong,” jelas Eka Fatturahman.
Setelah dilakukan penggeledahan yang disaksikan Ketua RT dan masyarakat setempat, ditemukan 10 paket sabu dalam dalam bungkusan bekas paper back kosmetik warna gold.
“Total barang bukti narkoba seberat 500 gram,” ungkapnya.
Saat diinterogasi, RF mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seroang pria di Kendari berinisial DTO melalui komunikasi handphone.
Lalu oleh RF sabu-sabu tersebut diedarkan kembali kepada para pengguna narkoba di wilayah Kota Kendari.
Kini, RF dan barang bukti dibawa ke Mako Ditresnarkoba Polda Sultra untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Editor: Wiwid Abid Abadi