Kendari – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) memfasilitasi penyelesaian perkara dugaan tindak pidana pengeroyokan di Kabupaten Bombana melalui mekanisme Restorative Justice.
Proses mediasi yang berlangsung di Aula Ditreskrimum Polda Sultra pada Jumat, 31 Oktober 2025, pukul 10.00 Wita itu dipimpin langsung oleh Direktur Reskrimum Polda Sultra, Kombes Pol Wisnu Wibowo.
Kegiatan tersebut turut dihadiri Kasat Reskrim Polres Bombana, Kapolsek Poleang Barat, para camat, kepala desa, kuasa hukum, serta pihak pelapor dan terlapor. Forum ini menjadi ruang dialog yang menegaskan komitmen kepolisian untuk menegakkan hukum dengan cara yang humanis dan berkeadilan.
Kasus pengeroyokan ini berawal dari dua laporan polisi di Polres Bombana, masing-masing LP/B/39/IX/2025/SPKT/Polres Bombana/Polda Sultra dengan pelapor Maudi dan terlapor Agus, serta LP/B/40/IX/2025/SPKT/Polres/Polda Sultra dengan pelapor Nusi dan terlapor Kasdin serta Ramli. Peristiwa tersebut terjadi pada 11 September 2025 di Desa Analere, Kecamatan Poleang Barat.
Setelah melalui proses mediasi yang difasilitasi oleh Ditreskrimum Polda Sultra, seluruh pihak sepakat untuk menyelesaikan permasalahan secara kekeluargaan. Kesepakatan damai ini dilakukan berdasarkan Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2021 tentang penanganan tindak pidana dengan pendekatan keadilan restoratif.
Dalam forum perdamaian, para pelapor dan terlapor sepakat untuk berdamai tanpa menyimpan dendam. Langkah tersebut mendapat apresiasi dari para kepala desa dan camat yang hadir, karena dinilai mampu menciptakan ketenteraman sosial di tengah masyarakat.
Direktur Reskrimum Polda Sultra, Kombes Pol Wisnu Wibowo, menjelaskan bahwa Restorative Justice menjadi bagian dari semangat Polri Presisi dalam mewujudkan penegakan hukum yang berorientasi pada kemanusiaan.
“Restorative Justice merupakan pendekatan penegakan hukum yang mengedepankan dialog, perdamaian, dan nilai-nilai kemanusiaan. Ini adalah wujud nyata Polri Presisi yang humanis,” ujar Kombes Wisnu.
Sebagai tindak lanjut, penyidik Ditreskrimum membuat surat kesepakatan perdamaian yang disaksikan aparat pemerintah setempat. Pihak pelapor juga mencabut laporan polisi dan mengajukan permohonan penangguhan penahanan.
Berdasarkan hasil tersebut, penyidik melakukan penangguhan penahanan dan segera menindaklanjuti dengan penghentian penyidikan (SP3) yang akan diberitahukan secara resmi kepada Jaksa Penuntut Umum.
Kegiatan yang berakhir pukul 10.45 Wita itu berlangsung aman, tertib, dan penuh suasana kekeluargaan. Polda Sultra menegaskan bahwa penyelesaian perkara melalui Restorative Justice adalah wujud nyata kehadiran Polri sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat yang menjunjung tinggi nilai kemanusiaan.
Editor: Muh Fajar








