Kendari – Subdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) menetapkan direktur PT Deven Mineral Sinergi (PT DMS 77) sebagai tersangka kasus dugaan ilegal mining di dalam kawasan hutan lindung di Konawe Utara (Konut).
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan gelar perkara pada 20 September 2022 lalu.
“Pada 20 September 2022 kami sudah melakukan gelar perkara dan menetapkan Direktur PT DMS 77 berinisial DA (Damsus Antameng) sebagai tersangka,” kata Wadirkrimsus Polda Sultra, AKBP Didik Erfianto, kepada media ini, Selasa (4/10).
“Lalu 30 September 2022 kami juga sudah memanggil DA untuk diperiksa sebagai tersangka,” sambung Didik.
Didik menjelaskan, kasus tersebut kini sudah tahap satu, dimana penyidik sudah mengirim berkas perkara terkait dugaan tindak pidana penambangan ilegal di kawasan hutan lindung ke Kejaksaan Tinggi Sultra pada 3 Oktober 2022.
Lebih lanjut, mantan Kapolresta Kendari ini menjelaskan, PT DMS 77 diduga melakukan kegiatan penambangan di dalam kawasan hutan lindung tanpa mengantongi izin Menteri alias menambang ilegal di Desa Marombo, Kecamatan Lasolo Kepulauan, Konawe Utara.
Dalam kasus tersebut, pihaknya juga melakukan penyitaan barang bukti pada 27 Agustus 2022 lalu berupa 27 eksavator, 1 grader, dan 8 unit dump truk.
Editor: Wiwid Abid Abadi