Kendari – Penyidik Subdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) menetapkan dua tersangka kasus penambangan emas ilegal di Kabupaten Bombana.
Kedua tersangka masing-masing berinisial BH dan BN. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik melakukan gelar perkara pada Jumat (23/8) kemarin.
Selain menetapkan tersangka, penyidik juga menetapkan barang bukti berupa alat berat yang digunakan untuk menanmbang. Rinciannya, empat unit alat berat jenis Excavator dan 4 unit mesin Dongfeng.
Dirkrimsus Polda Sultra Kombes Pol Bambang Wijanarko melalui Kasubdit Tipidter Kompol Ronald Arron Maramis mengatakan, terhadap tersangka disangkakan dugaan tindak pidana di bidang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan dan atau pertambangan mineral dan batubara.
Diberitakan sebelumnya, Subdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) menyita enam alat berat jenis eksavator di Kabupaten Bombana.
Enam alat berat yang diduga digunakan untuk menambang emas secara ilegal tersebut disita dari sejumlah lokasi di Desa Wububangka, Kecamatan Rorowatu Utara, Bombana, pada Senin (8/7) siang.
Dirreskrimsus Polda Sultra, Kombes Pol Bambang Wijanarko melalui Kasubdit Tipidter Kompol Ronald Aaron Maramis menjelaskan, penyitaan itu bermula saat tim Tipidter bersama Polres Bombana menggelar patroli mining.
Tim kemudian mendapat informasi dari masyarakat bahwa terjadi kegiatan penambangan emas yang diduga dilakukan di kawasan hutan tanpa izin pihak berwenang.
“Tim kemudian langsung menuju lokasi, dan berhasil mengamankan enam alat berat serta barang bukti lain yang digunakan untuk menambang,” jelas Kompol Ronald.
Keenam alat berat tersebut kemudian dibawa ke tempat aman untuk dilakukan penyitaan. Saat diamankan, tak ada satupun operator alat berat yang didapat. Kuat dugaan para penambang sudah kabur sebelum tim datang.
Laporan: Wiwid Abid Abadi