Kendari – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) kembali mencatat prestasi dalam pemberantasan peredaran gelap narkoba.
Sepanjang periode Mei hingga Juni 2026, kepolisian mengungkap dua kasus besar peredaran narkotika jenis sabu dengan total barang bukti mencapai 3.089 gram atau lebih dari 3 kilogram (Kg).
Hasil pengungkapan tersebut dipaparkan langsung oleh Direktur Reserse Narkoba Polda Sultra, Kombes Pol Amri Yudhy Syamsualam Rama Wispha, dalam konferensi pers di Aula Ditresnarkoba Polda Sultra, Jumat (19/6/2026).
Dalam operasi tersebut, dua tersangka yakni JO (38) dan H (31) diamankan polisi.
Kasus pertama melibatkan seorang perempuan berinisial JO asal Kabupaten Kolaka yang berperan sebagai kurir sekaligus pelaku sistem tempel dalam jaringan antar kabupaten.
Dari tangan tersangka, petugas menyita 1.008 gram sabu. Sementara pada pengungkapan kedua, petugas meringkus seorang pria berinisial H di wilayah Kota Kendari dengan peran sebagai pengedar sekaligus penyimpan narkotika.
Dari tangan H, polisi menyita barang bukti sabu seberat 2.287 gram beserta sejumlah alat pendukung peredaran.
Kombes Pol Amri Yudhy menuturkan bahwa keberhasilan ini berdampak besar bagi keselamatan masyarakat.
Dengan asumsi satu gram sabu dapat disalahgunakan oleh sekitar 10 orang, pengungkapan total 3.089 gram sabu ini diperkirakan telah menyelamatkan lebih dari 30 ribu jiwa dari ancaman bahaya narkoba.
Senada dengan hal tersebut, Kabid Humas Polda Sultra Kombes Pol Iis Kristian menegaskan bahwa pengungkapan ini bukan sekadar mengenai jumlah barang bukti, melainkan langkah nyata dalam melindungi masyarakat dan menjaga stabilitas keamanan.
Menurutnya, setiap penindakan merupakan upaya memutus mata rantai peredaran gelap yang sangat krusial bagi masa depan generasi muda.
“Setiap pengungkapan merupakan langkah nyata dalam memutus mata rantai peredaran gelap narkotika, sehingga dapat mencegah masyarakat, khususnya generasi muda, menjadi korban penyalahgunaan narkoba,” ujarnya.
“Dengan terputusnya jalur distribusi, potensi kerugian sosial, ekonomi, dan kesehatan masyarakat juga dapat ditekan,” ungkap Kombes Iis.
Lebih lanjut, ia menambahkan bahwa keberhasilan ini juga mempersempit ruang gerak jaringan kejahatan terorganisir yang kerap memanfaatkan peredaran narkoba untuk melakukan tindak kriminal lainnya.
Hal ini diharapkan mampu mendorong situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) yang lebih kondusif.
Polda Sultra berkomitmen untuk terus memberikan perlindungan kepada masyarakat melalui tindakan tegas dan profesional, sembari mengajak warga untuk aktif berpartisipasi dalam memberikan informasi terkait peredaran narkoba di lingkungan sekitar.
Editor: Redaksi








