Polda Sultra Ungkap Kasus Pembalakan Liar di Konut, 7 Orang Diamankan

Tujuh orang diamankan dalam kasus ini, calon tersangka sudah ada. Foto: Dok. Tipidter Polda Sultra.

Kendari – Subdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) berhasil mengungkap kasus pembalakan liar di dalam kawan hutan produksi tetap di Desa Wawoheo, Kecamatan Langgikima, Konawe Utara (Konut).

Operasi pengungkapan yang digelar pada Selasa, 3 September 2024 sekitar pukul 14.30 WITA itu diamankan 7 orang yang sedang melakukan aktivitas pembalakan.

Di lokasi itu, tim juga mengamankan barang bukti berupa satu mesin Senso, mobil diesel pengangkut kayu, serta ratusan batang kayu berbentuk balok hasil pembalakan.

“Seluruh barang bukti diamankan di Mako Ditreskrimsus,” kata Dirkrimsus Polda Sultra, Kombes Pol Bambang Wijanarko, melalui Kasubdit Tipidter, Kompol Ronald Arron Maramis.

Dia mengatakan, pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang langsung ditindak lanjuti pihaknya.

Kompol Ronald mengatakan, aktivitas pembalakan liar di kawasan hutan itu sudah berlangsung selama lima bulan lebih.

Dia mengatakan bahwa tujuh orang yang diamankan di lokasi masih berstatus sebagai saksi.

“Untuk calon tersangka sudah ada, namanya sudah kami kantongi,” kata Kompol Ronald.

Kompol Ronal mengungkapkan, calon tersangka ini merupakan orang yang menyuruh atau yang memerintahkan melakukan pembalakan liar di kawasan hutan itu.

Penyidik juga terus mendalami kasus ini, termasuk para pemodal dan penadah kayu hasil pembalakan.

Calon tersangka akan dikenakan tindak Pidana kehutanan dan atau tindak pidana pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan sebagaimana diatur dalam Pasal 78 UU RI Nomor 41 Tahun 1999 tentang kehutanan dan Pasal 83 Ayat 1 huruf a UU RI no 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan.


Laporan: Wiwid Abid Abadi

error: Content is protected !!