Polda Sultra Ungkap Peredaran Narkoba Jaringan Internasional, 5 Kurir Ditangkap

Kapolda Sultra, Irjen Pol Dwi Irianto, dalam konferensi pers yang digelar, Kamis (29/8). Foto: Denyi Risman/Sultranesia.com.

Kendari – Direktorat Narkoba Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) berhasil mengungkap jaringan peredaran narkoba lintas provinsi dan internasional dengan menangkap lima tersangka kurir narkoba selama periode Juni hingga Agustus 2024. Kelima tersangka yang ditangkap adalah PR (23), SI (34), ZG (28), TR (25), dan AJ (20).

Operasi ini berhasil mengamankan barang bukti berupa shabu seberat 6.904,5556 gram dan ganja seberat 2,64 gram. Kapolda Sulawesi Tenggara, Irjen Pol Dwi Irianto, menjelaskan bahwa PR, SI, TR, dan AJ bertindak sebagai kurir lintas provinsi yang mengantarkan shabu ke wilayah Kendari, sementara ZG diduga berperan sebagai kurir antar negara dalam jaringan internasional yang melibatkan rute dari Kuala Lumpur, Malaysia, menuju Indonesia hingga ke Kendari.

“Nilai kerugian negara akibat peredaran narkotika ini diperkirakan mencapai Rp 8.285.466.720. Jika diasumsikan 1 gram shabu dapat digunakan oleh 10 orang, maka operasi ini berhasil menyelamatkan sekitar 690.500 orang dari penyalahgunaan narkotika,” ujar Irjen Pol Dwi Irianto, dalam konferensi pers yang digelar, Kamis (29/8).

Sementara itu, Direktur Reserse Narkoba Polda Sulawesi Tenggara, Kombes Pol Ardiyanto Tedjo Baskoro, menyatakan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polda Sulawesi Tenggara.

“Kami tidak akan berhenti sampai di sini. Kami akan terus melakukan pengembangan kasus ini dan membongkar jaringan narkoba lainnya,” tegas Ardiyanto.

Para tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp 8 miliar.

Sebagai bagian dari upaya penegakan hukum, Polda Sulawesi Tenggara juga melakukan pemusnahan barang bukti usai konferensi pers, menegaskan sikap tegas terhadap kejahatan narkotika yang merusak masyarakat. Penangkapan ini menjadi langkah penting dalam memutus rantai peredaran narkoba yang semakin mengkhawatirkan, terutama di wilayah Sulawesi Tenggara.


Laporan: Denyi Risman

error: Content is protected !!