Kendari – Kepolisian memastikan penanganan dugaan korupsi proyek pengadaan bibit fiktif di Dinas Perkebunan dan Hortikultura Sulawesi Tenggara (Sultra) tetap berlanjut, meskipun kredit yang menggunakan proyek tersebut sebagai agunan telah dilunasi.
Kasubdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Sultra, AKBP Niko Darutama, mengatakan perkara tersebut kini telah naik ke tahap penyidikan dan masih terus berjalan.
“Masih berjalan, sudah penyidikan,” ujar Niko saat dikonfirmasi, Jumat (23/1).
Dalam proses penyidikan, penyidik telah memeriksa sekitar 20 orang saksi. Salah satunya adalah mantan Kepala Dinas Perkebunan Sultra, La Haruna. Namun, hingga kini belum ada jadwal pemeriksaan lanjutan terhadap yang bersangkutan.
“Untuk jadwal pemanggilan kembali belum ada,” kata Niko.
Kasus ini berkaitan dengan proyek pengadaan bibit pala yang diduga fiktif dan dimenangkan oleh PT Wahana Putra. Proyek tersebut diduga digunakan sebagai agunan pinjaman di Bank Sultra Cabang Kolaka dengan nilai mencapai Rp 26 miliar.
Direktur Utama Bank Sultra, Andri Permana Diputra Abubakar, sebelumnya membenarkan adanya pinjaman tersebut. Ia menyebutkan kredit senilai Rp 26 miliar itu telah dilunasi pada Desember 2025.
“Kalau melihat posisi neraca, pinjaman dengan nominal Rp 26 miliar itu sudah diselesaikan,” ujarnya pada 16 Desember 2025 lalu.
Meski demikian, Andri menegaskan pelunasan kredit tidak menghentikan proses hukum. Ia mendukung penuh langkah kepolisian untuk mengusut dugaan tindak pidana dalam proyek tersebut.
“Penyidikan tetap berjalan karena diduga ada perbuatan yang disengaja. Dari sisi internal sudah kami identifikasi, sementara dari sisi eksternal kami teruskan ke inspektorat dan kepolisian. Saat ini kepolisian sedang mendalami pihak-pihak yang terlibat,” jelasnya.
Sejalan dengan itu, AKBP Niko Darutama kembali menegaskan bahwa pengembalian atau pelunasan pinjaman tidak serta-merta menghentikan proses hukum.
“Kasusnya tetap berjalan,” tegasnya.
Editor: Muh Fajar








