Kendari – Polemik jual beli tanah kavling antara seorang konsumen berinisial AS dan PT Swarna Dwipa Property (SDP) akhirnya berujung damai. Setelah sempat mencuat dan bergulir hingga adanya laporan ke polisi, kedua belah pihak sepakat menyelesaikan persoalan tersebut secara kekeluargaan.
Kesepakatan damai itu disampaikan dalam pertemuan yang berlangsung di salah satu kafe di Kelurahan Kambu, Kecamatan Kambu, Kota Kendari, Selasa, 3 Maret 2026.
Pertemuan tersebut menjadi titik temu setelah sebelumnya terjadi kesalahpahaman dalam proses transaksi lahan.
Kuasa Hukum Konsumen, Wendy, menyampaikan bahwa persoalan yang sempat memanas kini telah diselesaikan tanpa syarat tambahan.
Menurutnya, kedua pihak sepakat menempuh jalan damai demi menghindari proses hukum yang berlarut-larut.
“Sudah kami selesaikan secara kekeluargaan, tanpa ada embel-embel,” ujarnya.
Ia juga memastikan bahwa pihaknya akan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum terkait rencana pencabutan laporan yang sebelumnya telah diajukan.
“Karena bisa diselesaikan secara damai, kami akan berkoordinasi dengan pihak kepolisian,” tambahnya.
Hal senada disampaikan Legal PT Swarna Dwipa Property, Fadli Sardi. Ia menegaskan bahwa persoalan yang terjadi murni karena kesalahpahaman dan telah disepakati untuk diakhiri dengan saling memaafkan.
“Kita telah bersepakat. Kesalahpahaman yang terjadi, kita sepakat berdamai. Apalagi di bulan puasa ini, kami saling memaafkan,” jelas Fadli.
Ia juga menyinggung semangat restorative justice dalam KUHP baru yang mengedepankan penyelesaian perkara di luar persidangan, khususnya untuk kasus-kasus tertentu yang memungkinkan diselesaikan secara kekeluargaan.
“Semangat KUHP baru adalah restorative justice. Jadi kami sepakat menyelesaikan ini di luar peradilan secara kekeluargaan,” pungkasnya.
Dengan tercapainya kesepakatan tersebut, polemik jual beli tanah kavling yang sempat menjadi perhatian itu dipastikan berakhir damai.
Editor: Muh Fajar








