Polemik Pemalangan Hauling di PT Toshida, Kemenhut Buka Suara soal Dugaan Pungli

Pemalangan jalan hauling. Foto: Dok. Istimewa.

Kendari – Polemik penghentian aktivitas hauling bijih nikel milik PT Toshida Indonesia masih belum menemukan penyelesaian. Meski perusahaan mengaku telah mengantongi izin melintas dari sejumlah pihak terkait, pengangkutan ore nikel hingga kini disebut masih terhambat.

PT Toshida Indonesia menyatakan telah memperoleh persetujuan menggunakan jalan hauling milik PT Surya Lintas Gemilang (SLG) serta izin penggunaan kawasan hutan dari pemegang Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH), PT Putra Mekongga Sejahtera (PMS). Namun di lapangan, aktivitas hauling diklaim tetap dihentikan oleh pihak PT SLG melalui bagian Mine Haul Road (MHR).

Kuasa Hukum PT Toshida Indonesia, Asdin Surya, mengatakan surat PT SLG Nomor 22.06/SLG-TI/VI/2026 tentang tanggapan atas permohonan dukungan kegiatan hauling bijih nikel yang ditandatangani Direktur PT SLG, Sutomo, tidak memuat ketentuan mengenai kewajiban pembayaran penggunaan jalan.

“Dalam surat dari PT SLG tidak ada poin yang menyatakan harus membayar hingga 1 dolar,” ujar Asdin.

Ia juga menyebut PT Toshida telah mengantongi izin dari PT PMS selaku pemegang PPKH. Dalam dokumen tersebut, PT PMS hanya meminta perusahaan melakukan pemeliharaan jalan hauling yang digunakan serta mematuhi ketentuan keselamatan dan kesehatan kerja (K3).

“Dari PT PMS juga tidak ada poin pembayaran,” tambahnya.

Asdin menilai persoalan tersebut janggal karena para pihak sebelumnya telah memiliki Kesepakatan Bersama yang melibatkan PT Toshida Indonesia, PT Rimau selaku pemegang saham mayoritas PT SLG, PT MIS, dan PT PMS.

Dalam kesepakatan itu, kata Asdin, seluruh pihak sepakat saling mendukung dan diperbolehkan menggunakan akses jalan angkutan produksi milik masing-masing. Selain itu, para pihak juga dilarang menghambat, menghalangi, atau menutup akses jalan menggunakan portal tanpa kesepakatan bersama.

Meski demikian, Asdin mengaku perusahaan mitranya tetap mengalami pemalangan dan diminta membayar biaya yang nilainya mencapai ratusan juta rupiah. Padahal, lokasi pungutan tersebut disebut berada di dalam kawasan hutan yang masuk dalam PPKH PT PMS.

Ia juga menyinggung hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) di DPRD Sulawesi Tenggara pada Januari 2026. Menurutnya, dalam forum tersebut perwakilan PT Rimau dan PT SLG menyatakan tidak mengetahui adanya aksi pemalangan maupun permintaan pungutan terhadap PT Toshida.

“Di hadapan anggota dewan, aparat, dan instansi terkait, perwakilan Rimau dan SLG dengan tegas menyatakan bahwa mereka tidak pernah melakukan pemalangan, apalagi meminta pungutan kepada Toshida,” ungkapnya.

Asdin menambahkan, selama ini kendaraan dan alat berat milik PT IPIP maupun PT Rimau bebas melintas di jalan produksi milik PT Toshida tanpa dikenakan biaya.

“Alat-alat dari Rimau dan IPIP itu melintas di jalan Toshida secara gratis. Menjadi sangat tidak logis ketika kami memberikan akses tanpa biaya, tetapi saat mitra kami melintas justru dihalangi dan dimintai pungutan bernilai fantastis di luar ketentuan hukum,” katanya.

Dari sisi kewenangan, Asdin juga mempertanyakan legalitas pungutan tersebut. Menurutnya, PT SLG merupakan perusahaan pertambangan, bukan pengelola kawasan hutan maupun operator jalan berbayar yang memiliki kewenangan menarik retribusi.

“Titik pemalangan dan pungutan berada di dalam kawasan hutan yang izin PPKH-nya dipegang PT PMS, bukan PT SLG. Sangat keliru jika perusahaan tambang bertindak seolah menjadi pihak yang berwenang menarik pungutan di kawasan hutan yang izinnya dimiliki perusahaan lain,” tegasnya.

Hingga berita ini diterbitkan, Direktur PT SLG, Sutomo, belum memberikan tanggapan meski telah dihubungi melalui telepon maupun WhatsApp. Upaya konfirmasi kepada Kepala Teknik Tambang (KTT) PT SLG, Arya Prasetyadi, juga belum mendapat respons.

Sementara itu, Kepala Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Kehutanan Wilayah Sulawesi, Ali Bahri, menegaskan pada prinsipnya tidak boleh ada pungutan di dalam kawasan hutan tanpa dasar hukum yang jelas.

“Nggak boleh itu. Siapa pun dia tidak boleh. Itu pungli,” tegas Ali Bahri kepada media ini, Jumat (10/7).

Ia menjelaskan, apabila terdapat kerja sama penggunaan jalan hauling antarbadan usaha, maka harus didasarkan pada perjanjian tertulis yang sah. Selain itu, kewajiban kepada negara juga wajib dipenuhi sesuai ketentuan yang berlaku.

“Kalaupun bisnis ke bisnis antara perusahaan, harus ada perjanjian tertulis. Jangan melupakan kewajiban kepada negara. Kalau jalan hauling itu berada dalam kawasan PPKH, ada kewajiban yang memang harus dipenuhi kepada negara,” jelasnya.

Ali Bahri menambahkan, apabila terdapat pungutan yang tidak memiliki dasar hukum, tidak diatur dalam perjanjian yang sah, membebani pengguna jalan, dan tidak menjadi penerimaan negara, maka praktik tersebut berpotensi dikategorikan sebagai pungutan liar.

“Kalau memang ada pungutan yang memberatkan, tidak ada dasar hukumnya, dan tidak masuk ke negara, itu bisa dikatakan pungli. Saya sarankan dilaporkan saja ke kepolisian agar diproses sesuai ketentuan hukum,” katanya.

Pihak Gakkum Kehutanan, lanjut Ali Bahri, akan melakukan pengecekan terhadap status kawasan serta legalitas penggunaan jalan hauling yang menjadi objek sengketa tersebut.

“Nanti kami cek dulu apakah memang sudah ada PPKH atau bagaimana statusnya,” pungkasnya.


Editor: Redaksi

error: Content is protected !!