Kendari – Garis polisi atau police line yang dipasang di lokasi penikaman di Tempat Hiburan Malam (THM) Exodus Kendari dilaporkan dirusak dan dipindahkan oleh orang tak dikenal.
Sebelumnya, usai insiden penikaman yang terjadi pada 5 Mei 2026 lalu, Satreskrim Polresta Kendari langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan memasang police line untuk kepentingan penyelidikan.
Namun, beberapa waktu kemudian, garis polisi tersebut ditemukan dalam kondisi rusak dan tidak lagi berada di posisi semula.
Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Welliwanto Malau mengatakan pihaknya menerima laporan dari warga terkait dugaan perusakan police line di lokasi kejadian.
“Ada laporan dari warga bahwa police line telah dirusak dan dibuka. Menindaklanjuti laporan tersebut, Satreskrim mengecek kebenarannya dipimpin Kanit Pidum bersama tim identifikasi,” kata AKP Welliwanto Malau, Jumat (8/5).
Dari hasil pengecekan di lokasi, polisi menemukan bahwa garis polisi memang telah dirusak. “Dan memang benar bahwa police line telah dirusak dan dibuka atau disobek,” ujarnya.
Tak hanya rusak, posisi police line juga diketahui sudah berpindah dari lokasi awal pemasangan.
“Police line juga sudah berubah posisi, sudah dilepas dan ditaro di belakang,” tambahnya.
Perusakan garis polisi sendiri dapat dikenakan sanksi pidana apabila dilakukan dengan maksud menghilangkan atau merusak jejak tindak pidana sehingga menghambat proses penyelidikan aparat penegak hukum.
Diketahui, kasus penikaman di Exodus Kendari terjadi pada 5 Mei 2026 sekitar pukul 03.45 Wita di area parkiran THM tersebut. Dua korban masing-masing berinisial AN (28) dan AB (26) mengalami luka-luka akibat insiden itu.
Kasus perkelahian hingga penikaman di THM Exodus Kendari bukan kali pertama terjadi. Sejumlah insiden serupa sebelumnya juga pernah terjadi di lokasi hiburan malam tersebut.
Editor: Redaksi








