Kendari – Polresta Kendari menetapkan Andi Ady Aksar sebagai tersangka kasus dugaan penggelapan dalam jabatan PT Kabaena Kromit Pratama (KKP).
Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Fitrayadi, menjelaskan modus dugaan penggelapan yang diduga dilakukan AAA atau Andi Ady Aksar.
Kata Fitrayadi, saat itu Andi Ady Aksar yang menjabat sebagai Direktur Utama PT KKP mengeluarkan sejumlah dana dari rekening perusahaan untuk kepentingan pribadi.
Dana perusahaan tersebut ditransfer ke beberapa rekening, antara lain rekening pribadinya, rekening istrinya, dan rekening pihak lain.
“Jadi, dana PT KKP di dalam rekening PT KKP dimana direktur utamannya pada saat itu adalah AAA. Waktu itu dia (AAA) bisa mengeluarkan dana, sehingga dana di rekening PT KKP dikeluarkan untuk kepentingan pribadi, ada yang ditransfer ke rekening pribadinya, ada yang ditransfer ke rekening istrinya, ada juga ke tempat lain. Jumlahnya kurang lebih 34 miliar sekian-sekian,” jelas Fitrayadi.
Lalu, apakah akan ada tersangka lain dalam kasus tersebut, Fitrayadi bilang masih menunggu hasil pemeriksaan AAA sebagai tersangka.
“Kalau yang bersangkutan nanti menjelaskan ada indikasi penerima lain, akan kami lakukan gelar perkara selanjutnya,” jelasnya.
Dalam kasus tersebut, Andi Ady Aksar dijerat dengan Pasal 374 KUHP dengan ancaman hukuman kurungan penjara paling lama lima tahun.
Bunyi Pasal 374 KUHP:
“Penggelapan yang dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang disebabkan karena ada hubungan kerja atau karena pencarian atau karena mendapat upah untuk itu, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun,”
Editor: Wiwid Abid Abadi