Kendari – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Kendari berhasil mengungkap kasus peredaran gelap narkotika dengan mengamankan seorang perempuan berinisial YJ (27).
Pelaku ditangkap di kawasan BTN Bukit Marwah, Kelurahan Watulondo, Kecamatan Puuwatu, pada Kamis malam (7/5/2026) sekitar pukul 22.30 WITA.
Kasat Narkoba Polresta Kendari, AKP Andi Musakkir Musni, menjelaskan penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat yang resah terhadap aktivitas transaksi narkoba di lingkungan tersebut.
Berbekal informasi itu, Tim Opsnal segera melakukan penyelidikan di lokasi kejadian.
“Saat tim melakukan penggeledahan, awalnya ditemukan satu paket sabu yang disembunyikan di dalam dasbor sepeda motor milik pelaku,” ungkap AKP Andi Musakkir Musni.
Pengembangan di lapangan membawa petugas ke area belakang rumah pelaku. Di sana, polisi menemukan dompet berisi 42 paket sabu tambahan.
Secara keseluruhan, petugas menyita 43 paket plastik bening berisi sabu dengan berat bruto mencapai 9,18 gram.
Selain barang haram tersebut, polisi juga menyita sejumlah barang bukti pendukung lainnya, di antaranya timbangan digital, gunting kecil, tumpukan sachet plastik kosong, alat isap (pipet), ponsel, serta satu unit sepeda motor Honda Stylo yang digunakan pelaku.
Atas perbuatannya, YJ kini harus mendekam di sel tahanan Polresta Kendari. Ia dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta pasal terkait dalam UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang telah disesuaikan melalui UU Nomor 1 Tahun 2026.
Polresta Kendari menegaskan komitmennya untuk terus memperketat pengawasan dan menindak tegas setiap pelaku peredaran gelap narkotika guna memastikan keamanan dan ketertiban di masyarakat.
Editor: Redaksi








