Kendari – Satuan Reserse Narkoba Polresta Kendari membongkar praktik pembuatan sekaligus peredaran narkotika jenis sinte di kawasan BTN Djavino 7, Kelurahan Watubangga, Kecamatan Baruga, Kota Kendari. Dalam pengungkapan tersebut, dua pria berinisial MF (22) dan AD (25) diamankan polisi.
Kasat Reserse Narkoba Polresta Kendari, AKP Andi Musakkir Musni mengatakan, kasus ini terungkap setelah polisi menerima laporan masyarakat terkait dugaan transaksi narkotika jenis sinte di salah satu rumah di BTN Djavino 7 Blok C Nomor 2, Jalan Ade Irma Nasution.
Menindaklanjuti informasi itu, tim Opsnal Sat Resnarkoba Polresta Kendari langsung melakukan penyelidikan dan penggerebekan pada Sabtu, 23 Mei 2026 sekitar pukul 11.30 Wita.
“Saat penggerebekan, petugas berhasil mengamankan MF di dalam rumah,” ujar AKP Andi Musakkir Musni, Senin, 25 Mei 2026.
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan 14 paket plastik bening berisi diduga narkotika jenis sinte dengan berat bruto 12,66 gram. Selain itu, ditemukan pula 23 botol cairan sinte dengan berat bruto 253 mililiter, tiga klip plastik kosong, serta dua bungkus daun tembakau kering.

Pengembangan kemudian dilakukan ke rumah AD di BTN Djavino 7 Blok A Nomor 26. Di lokasi tersebut, polisi menemukan sejumlah alat dan bahan yang diduga digunakan untuk meracik cairan sinte.
Barang bukti yang diamankan antara lain tiga gelas kimia, dua sendok kecil, satu wadah plastik, satu jeriken berisi alkohol 96 persen sebanyak 1.466 mililiter, satu alat pengaduk elektrik atau magnetic stirrer, serta 236 botol semprotan kosong.
Polisi juga menyita dua unit telepon genggam milik kedua tersangka yang diduga digunakan untuk mendukung aktivitas peredaran narkotika.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, MF diketahui berperan sebagai “koki” atau peracik bibit murni sinte jenis pinaca yang dicampur alkohol. Sementara AD diduga menyediakan tempat untuk proses peracikan.
Polisi mengungkap, MF membeli bibit sinte berbentuk bubuk melalui media sosial Instagram dengan harga Rp5 juta. Bibit tersebut kemudian diolah menjadi cairan dan dikemas dalam botol semprotan untuk diperjualbelikan.
“Setiap botol semprotan dijual seharga Rp500 ribu. Pelaku juga menjual sinte dalam bentuk tembakau yang dikemas dalam sachet bening,” jelas AKP Andi Musakkir.
Dalam menjalankan aksinya, MF diduga menggunakan akun Instagram palsu dan menerapkan sistem tempel untuk mendistribusikan barang haram tersebut.
Polisi juga menyebut MF telah menjalankan bisnis ilegal itu sejak tahun 2024 dan belajar meracik sinte secara otodidak melalui internet.
“Dari hasil penjualan cairan sinte, MF disebut memperoleh keuntungan hingga Rp10 juta,” ungkapnya.
Saat ini, Sat Resnarkoba Polresta Kendari masih mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain, termasuk pemilik akun Instagram berinisial JVS yang diduga terhubung dengan jaringan peredaran narkotika tersebut.
Editor: Muh Fajar








